Mantap !, Satpol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Aktifitas TPS Tanpa Izin

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, tampak melakukan tindakan tegas terhadap dugaan aktifitas tanpa izin (ilegal) Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kampung Serdang, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten tersebut. Selasa (9/2/2021).

Pantauan suaramedia.id, tumpukan sampah yang menggunung dan diduga ilegal itu berada sebuah tanah lapang berdanau ditengah pemukiman warga. Terihat pula, petugas tersebut memberhentikan dan memberikan teguran kepada salah seorang supir mobil pengakut sampah yang kebetulan tengah berada dilokasi.

Saat diwawancarai, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah 4 DLHK tersebut, Arsudin mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait keberadaan TPS yang di duga ilegal tersebut, lalu melakukan penindakan bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Keberadan tps ini diketahui berkat adanya aduan dari warga yang merasa tidak nyaman akan keberadannya, kami mewakili DLHK hari ini bersama Satpol PP Kecamatan Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan tindakan sesuai Perda yang ada,” kata Arsudin.

Menurut Arsudin, keberadaan TPS ilegal tersebut hendaknya di tutup agar tidak mengganggu warga di lingkungan sekitar.

“Supaya tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar dengan keberadan tps ini. Dan sesuai Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang kemungkinan tps ini akan di tutup oleh Satpol PP,” imbuhnya.

Dilokasi yang sama, PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, Acep menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan terkait aktifitas tanpa izin yang bisa mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum itu.

“Berdasarkan perintah dari pak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang kami akan menindak TPS ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang aktifitas tanpa izin yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

Baca Juga..!  Desa Kemuning Laksanakan Musrenbang Untuk Tahun 2022

Adapun, supir mobil pengangkut sampah yang kedapatan dilokasi, jelas Acep, akan dibawa dan diproses di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna dimintai keterangan.

“Kami akan membawa supir dan kendaraan yang sempat membuang sampah dilokasi ini ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk diproses dan dimintai keterangannya,” ungkap Acap.

(Ksh/Man)

Facebook Comments