Maksimal !! Kawal Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Sejak Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 Tahun 2018, dimana setiap kendaraan jenis truk pengangkut barang berupa material bangunan yang beratnya melebihi 8 ton dilarang melintas pada pukul 05 : 00 Wib sampai dengan 22 : 00 Wib.

Tampak, Penjagaan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor tepatnya di Desa Kabasiran, selalu dijaga oleh para petugas gabungan yang meliputi Anggota Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jajaran Polsek Legok, Perangkat Kecamatan dari Kecamatan Legok dan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Saat diwawancarai, Camat Legok H. Nurhalim S.Sos., mengatakan. Bahwa setiap personil yang berjaga di perbatasan selalu berusaha maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan bupati tersebut.

“Saat ini petugas yang berjaga ada 7 personil dari Dishub Kabupaten Tangerang, 3 personil dari Polsek Legok, 3 personil Satpol PP Kecamatan Pagedangan dan 2 personil dari Satpol PP Kecamatan Legok. Yang pasti kami selalu berupaya dengan baik dan semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas ini, terhitung dari tanggal 14 Desember 2018 sampai sekarang,” ujarnya di tenda penjagaan, Selasa (12/2/18) malam.

Lebih lanjut, Nurhalim mengungkapkan. Walau masih adanya kendala dilapangan, terkait tingkat kesadaran para sopir truk yang acap melanggar jam operasional, namun para petugas gabungan selalu berusaha meminimalisir bentuk pelanggaran itu.

“Padahal para pemilik truk itu sudah di himbauan oleh pemerintah daerahnya masing-masing, bahkan melalui Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), tapi kadang dilapangan, masih ada saja sopir-sopir yang kurang disiplin dengan jam oprasional yang sudah ditentukan, sehingga kami pun harus bertindak tegas menertibkannya,” tandas Nurhalim.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Tangerang, Mulyadi mengapresiasi. Kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal berupaya membuat peraturan daerah, dari segi lalu lintas, untuk kenyamanan dan keselamatan masyarakatnya.

Baca Juga..!  Bangun Bak Sampah, Pemdes Kedung Ajak Masyarakat Menjaga Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan

“Jujur malam ini saya dengan Wakil Sekretaris saya baru sempat, meninjau langsung penjagaan yang dilakukan para personil gabungan di perbatasan, sejak Perbup itu diberlakukan. Saya rasa ini salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakatnya, dan hal ini juga seharusnya patut diapresiasi oleh masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

(Kosasih)

Facebook Comments