Lima Tahun Buron, Pembunuh Sopir Angkot Ditangkap Polsekta Tangerang

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Tamat sudah petualangan seorang pria asal Lampung dengan inisial RK (22) ketika aksi pelarianya selama lima tahun berhasil dihentikan aparat kepolisian dari Polsekta Tangerang Polres Metro Tangerang kota.

RK hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang diduga kuat telah melakukan pembunuhan sadis terhadap korbanya bernama Febi Hermanto asal Magelang – Jawa tengah.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar dan pimpin langsung Kapolsekta Tangerang Kompol Ewo Samono SH, didampingi Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim SH, di Mapolsekta Tangerang yang dihadiri puluhan Wartawan media Cetak, Online dan Elektronik, Senin (18/3/19).

“Berhasil ungkap dugaan terjadinya tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya orang lain. Terjadi  Kamis (01/05/14) sekitar pukul 17.20 WIB, dengan TKP di SPBU jalan Pengayoman, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, dengan pelaku pria inisial RK,” terang Kompol Ewo Samono, SH.

Lebih jauh, Orang nomer satu di jajaran Polsekta Tangerang (Kapolsekta) yang dikenal publik ramah nan humanis, namun tegas dalam penegakan hukum tersebut, menambahkan, dalam kasus tersebut selain berhasil mengamankan RK, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB).

“BB yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) buah pisau gagang kayu warna cokelat, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah kemeja pendek warna hitam motif garis-garis, 1 (satu) pasang sendal warna cokelat, 1 (satu) pasang sendal warna putih biru serta Hasil Visum Et Repertum,” bebernya.

Masih kata Kapolsekta Tangerang, kejadian tragis tersebut berawal dari hari Rabu (30/4/14) bekisar pukul 19.30 WIB, korban dan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan kota B.02 jurusan Ciledug-Cikokol tersebut, terlibat keributan dan cek-cok mulut gara-gara rebutan penumpang, namun menurut pelapor telah berakhir perdamaian diantara Korban dan Pelaku dengan musyawarah.

Baca Juga..!  Gedung Baru Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak Siap Digunakan

“Keesokan harinya Kamis (1/5/14) pelaku narik angkot B.02 dan menunggu penumpang di depan mall Tangcity, pelaku melihat korban sedang narik angkot yang sama-sama berhenti di depan Mall Tangcity. Kemudian pelaku menghampiri korban dan menanyakan permasalahan kesalahpahaman yang sebelumnya mau diselesaikan apa tidak. namun  korban menjawab permasalahanya dilanjutkan saja,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku meminjam sebilah pisau milik temanya inisial HR dan langsung diselipkan di pinggangnya. kemudian pelaku menghampiri korban dan langsung masuk ke dalam mobil yang dikendarai korban menuju ke Pom bensin Pengayoman.

“Sesampainya di pom bensin pengayoman korban memukul pelaku mengenai bahu kiri pelaku dan pelaku langsung mengambil pisau yang saat itu sudah dipersiapkan dan langsung menusuk korban sebanyak 1 kali mengenai dada sebelah kiri, setelah itu pelaku langsung kabur melarikan diri dan korban akhirnya meninggal di tempat kejadian,” Imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Kapolsek, Tim Resmob Polsek bekerja sama dengan Tim Resmob Polrestro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran ke daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang – Lampung, namun sekitar 10 hari di daerah menggala Kabupaten Tulang Bawang pelaku belum berhasil di amanakan.

“Setelah pelaku buron sekitar 5 (lima) tahun, Rabu (13/4/19) sekitar jam 22.00 WIB, anggota Resmob Polsek Tangerang mendapatkan informasi tentang keberadaaan pelaku (RK) di rumahnya (Menggala-red).Kamis (14/3) RK berhasil diamankan dan langsung di bawa ke komando Polsek Tangerang guna proses penyidikan,” katanya.

Akibat perbuatanya, Pelaku (RK) di jerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah),” Pungkas Kapolsekta Tangerang.

Baca Juga..!  Resnarkoba Polresta Tangerang Bekuk BD, Pemuda Pemakai Narkoba

(Red/By)

Facebook Comments