Lima Puluh Kilogram Ganja Dimusnahkan BNNP Banten

SERANG | BANTEN, suaramedia.id – Jelang akhir Maret 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak lima puluh paket dengan berat kurang lebih lima puluh kilogram.

Ganja yang diketahui merupakan hasil pengungkapan BNNP Banten pada bulan Februari 2020 ini, nampak dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (26/3/2020).

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, dalam pengungkapan kasus lima puluh kilogram Ganja yang dimusnahkan tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat pria yang berperan sebagai kurir dan pemilik.

“Tersangka inisial MM (38) warga Jakarta Timur dan BW (23) dari Bekasi, keduanya sebagai Kurir.
Sedangkan inisial MF (36) dari Kota Tangerang serta ND (29) asal Banda Aceh, keduanya sebagai pemilik Ganja dan warga binaan Lapas,” katanya.

Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini menjelaskan, sebagai komitmen perang terhadap narkotika pihaknya bakalan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan barang bukti Ganja lima puluh kilogram ini, setidaknya dapat menyelamatkan kurang lebih 2.000.000 (Dua Juta) orang generasi penerus bangsa,” tukasnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suaramedia.id.

Di tempat berbeda, Kabag Publikasi dan Media Sosial Biro Humas dan Protokol BNN RI, Hanny Andhika menambahkan, pengungkapan berawal ketika petugas BNNP Banten mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang berupa 4 (empat) buah keranjang paket Ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten.

“Pengiriman dilakukan melalui Bus Selasa (18/2). Akan diambil oleh BW dan MM (kurir) di kantor agen perjalanan yang berada di jalan Jendral Sudirman Cikokol, Kota Tangerang. Ganja tersebut milik MF dan ND yang rencananya akan di edarkan di wilayah Banten dan Jakarta,” bebernya, lengkap.

Baca Juga..!  Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Serah Terima Bayi Yang Ditemukan Dalam Kardus

Lebih lanjut, alumnus Akpol tahun 1995 berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini mengungkapkan, selain berhasil menangkap empat pelaku pihaknya dalam kasus ini berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan No. Pol. B 2502 PKC. 1 (satu) lembar STNK Mobil Cayla an M Angga Evaline Firdaus.

“Termasuk 2 (dua) buah kartu ATM, 1 (satu) buah buku rekening BCA, 2 (dua) buah KTP, 1 (Satu) lembar Surat Tanda Terima dari pihak Bus yang ditanda tangani oleh MM 6 (Enam) Unit Hp beserta Sim Cardnya,” pungkas pria yang pernah mengikuti misi perdamaian PBB Minustah, sebagai Police Adviser PBB tersebut.

(Red)

Facebook Comments