LBH Keadilan dan Kanwil Kemenkum HAM Banten Tandatangani Kontrak Pelaksaan Bantuan Hukum

SERANG | BANTEN, suaramedia.id – Sesuai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan dan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat/ Kelompok Masyarakat Miskin.

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum HAM Banten Jl. Brigjen KH. Samsun No. 44D Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (31/1/2020). Penandatanganan Kontrak dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dan Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sri Kurniati Pane dan sejumlah pejabat lainnya.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum dengan Akreditasi “B”, LBH Keadilan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 136.000.000,- untuk pemberian bantuan hukum litigasi. Angka tersebut tidak langsung diberikan kepada LBH Keadilan, akan tetapi dicairkan dengan sistem reimbursement. 

“Kami bekerja memberikan bantuan hukum dan kemudian kami laporkan hasil kerja kami kepada Kanwil Kemenkumham Banten melalui sistem informasi dan dokumentasi bantuan hukum,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, kepada suaramedia.id Jumat (31/1/2020).

Sementara, dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi mengutarakan, bahwa penyerapan anggaran untuk bantuan hukum khususnya di wilayah Provinsi Banten sudah sangat baik dan Ia berharap di tahun 2020 akan semakin baik lagi.

“Karena penyerapan sangat baik, pada 2019 Kanwil Kemenkumham Banten bahkan mendapatkan anggaran tambahan dari Kanwil Kemenkumham,” ujar Imam Suyudi.

Imam juga menyampaikan bahwa yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum tidak hanya persoalan penyerapan anggaran. 

“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pemberian bantuan hukum yang LBH berikan tepat sasaran yakni kepada orang miskin. Dan tentunya dirasakan manfaatnya bagai orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum,” tandasnya. 

Baca Juga..!  Ano Penderita Diabetes Meletus Hanya Pasrah Mengharapkan Uluran Tangan Para Dermawan

(Ksh) 

Facebook Comments