LBH Keadilan dan Akademisi Sayangkan Pernyataan Pansel KPK

JAKARTA, suaramedia.id – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, pada Minggu (28/7/19) menyatakan bahwa dari 104 Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap dua tidak diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Pansel bahwa yang diwajibkan menyampaikan LHKPN adalah Calon terpilih yang akan diangkat menjadi Komisioner KPK.

Atas pernyataan tersebut, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang diketuai Abdul Hamim Jauzie, Idalorita Daeli angkat bicara, seraya menyayangkan pernyataan Ketua Pansel itu. Menurutnya Pansel tidak utuh menyampaikan soal kewajiban LHKPN.

“Pernyataan Pansel memang benar menurut hukum. Akan tetapi karena banyak calon yang berasal dari penyelenggara negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, maka seharusnya Pansel memperhatikan kepatuhan penyampaian LHKPN dari penyelenggara yang mengikuti seleksi itu,” ujar Idalorita Daeli, Minggu (28/7/19) kepada wartawan.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum UNPAM Halimah Humayrah Tuanaya menyampaikan, bahwa Pansel tidak boleh menutup mata dan seolah berlindung pada ketentuan bahwa yang diwajibkan menyampaikan LHKPN itu hanya calon terpilih yang akan diangkat sebagai Komisioner KPK.

“Temuan ICW kan banyak Calon Pimpinan KPK yang berasal dari unsur penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN, nah itu sudah seharusnya itu menjadi pertimbangan Pansel,” ungkap Halimah.

Kembali, Idalorita menambahkan, tentang LHKPN itu diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam beleid itu ada kewajiban aparat penegak hukum agar melaporkan harta kekayaan dan diperbarui secara berkala. Merujuk pada ketentuan itu kemudian sejumlah institusi membuat peraturan internal.

Hal tersebut dikuatkan dengan peraturan internal masing-masing institusi. Untuk Institusi Kepolisian misalnya menerbitkan Peraturan Kapolri No.18 Tahun 2017 tentang LHKPN. Kejaksaan menerbitkan Instruksi Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung menerbitkan SK Sekretaris Mahkamah Agung No. 147 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Baca Juga..!  Pemerintah Kabupaten Nias Terpilih Sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan AsRa UEM 2019

“LBH Keadilan berharap Pansel Pimpinan KPK mendengarkan masukan publik dengan memperhatikan rekam jejak kepatuhan penyampaian LHKPN penyelenggara negara yang mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK,” tegasnya.

(Kosasih)

Facebook Comments