Info  

Langgar Peraturan KPU, APK Caleg DPRA Dapil 7 dari PNA Diubah

LANGSA, suaramedia.id – Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg DPRA nomor urut 8 Dapil 7 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tgk. Abdul Rani akan dirubah tampilannya. Pasalnya baliho yang dipasang di Jalan Rel, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota tersebut menerakan gambar Bendera Bulan Bintang. Hal itu dikarenakan.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem.I kepada Suaramedia.id, Selasa (12/02/2019) mengatakan bahwa sesuai Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang tidak dibenarkan atau dilarang menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

“Setelah kami menerima laporan dari Panwascam Langsa Kota tentang perihal tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghapus atau menghilangkan gambar Bendera Bulan Bintang yang terdapat di pojok kiri baliho itu,” kata Khairi.

Saat dilakukan koordinasi, sambung Khairi, Tgk Rani mengakui bahwa APK yang dipasang tersebut telah menyalahi aturan. Namun hal itu merupakan sikap antusias untuk mengenang jasa rekan-rekannya pada masa dulu.

“Beliau (Tgk Rani_red) akan mencoba untuk menghilangkan gambar atau lambang tersebut melalui musyawarah internal,” terangnya.

Khairi juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan menjaga ketertiban dalam menyukseskan Pilleg dan Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang.

“Agar tidak terjadi perpecahan persaudaraan kita, marilah bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan dalam menghadapi Pemilu 2019 ini,” pungkas Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem.I.

[Yose]

Facebook Comments
Baca Juga..!  Wakapolrestro Tangerang Kota Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PGLII Kota Tangerang Periode 2019 - 2023