Kuasa Hukum Ihsan, Laporkan KPU Lebak Dan Banten Ke DKPP RI

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dan sekertariat Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Banten, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh Ojat Sudrajat, kuasa hukum dari Ihsan Ahmad, mantan ketua tim seleksi anggota komisioner KPU Lebak periode 2019/2024.

Ojat melakukan ini, dengan tujuan melapor ke DKPP RI dengan dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu ditingkat KPU Lebak dan KPU Propinsi Banten.

Lanjutnya, bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah dugaan pembocoran dokumen hasil testing psolikologi yang diduga terjadi di sua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Kita laporkan KPU Lebak dan KPU Banten ke DKPP RI hari ini dan Kita sudah melengkapi semua dokumen serta bukti bukti pendukung, sekertariat KPU Lebak dan Banten kita duga mengetahui adanya pembocoran hasil test,” ujar Ojat Sudrajat.

Selain pembocoran hasil test, dirinya juga melaporkan ikhwal adanya permintaan Katabelece dari oknum anggota Komisioner KPU Banten yang meminta kepada Timsel agar meloloskan dua atau tiga komisioner incumben.

Permintaan agar Timsel meloloskan komisoner incumben tersebut terlihat dari adanya percakapan whatsapp yang dikirimkan oknum komisioner kepada ketua Timsel.

“Kita juga melaporkan adanya dugaan intervensi dari anggota KPU Banten kepada ketua Timsel,” ungkap Ojat.

Selain itu Ojat menambahkan, masih banyak hal lain yang akan dilaporkannya, termasuk tindakan sewenang-wenang KPU RI yang telah melakukan Abuse of Power, karena telah menganulir keputusan Timsel yang telah disetujui oleh KPU RI.

“KPU RI juga diduga telah melakukan penyelundupan hukum, bahkan telah melakukan Abuse of Power, karena menganulir keputusan Timsel yang telah mereka setujui juga,” tandasnya.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Kabid Humas Polda Banten : Tingkatkan Publick Trust dikalangan Masyarakat