KSKP Bakauheni Amankan 700 Kilogram Daging Celengan Ilegal

LAMSEL | LAMPUNG, suaramedia.id – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan daging celeng sebanyak 18 karung, seberat lebih kurang 700 kilogram, tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.

OCT (21) yang berperan sebagai supir turut diamankan bersama daging celeng tersebut, diketahui dirinya merupakan seorang warga Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sedangkan, identitas sang pemilik daging celeng itu sendiri, saat ini masih didalami dan dalam proses penyelidikan petugas kepolisian.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, sekitar jam 05.00 WIB, petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Box, warna silver metalik dengan Nomor Polisi B 2154 TZZ, kedapatan mengangkut daging celeng (B2).

“Mobil yang dikendarai oleh pelaku, kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkap AKP Ferdi, Rabu (3/2/2021).

AKP Ferdi melanjutkan, daging babi tersebut diletakkan didalam kendaraan, dengan ditutupi plastik warna hitam dan terbungkus karung putih.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, daging celeng tersebut diangkut dari daerah Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang, Serta akan dikirimkan ke daerah Tangerang. Dengan dijanjikan mendapat ongkos kirim sebesae Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan ketika sudah sampai ditujuan,” jelasnya.

Selanjutnya, pengemudi berikut daging celeng (B2) diamankan ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Perlu diketahui, barang siapa yang membawa atau mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, maka telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

Baca Juga..!  Polsek Merbau Mataram, Gulung Komplotan Pembobol Toko

“Pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar,” pungkas Ferdi.

Pewarta : (Pendi)

Facebook Comments