KPUD Lebak Digeruduk Mahasiswa

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Produk lelang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak di klaim mahasiswa sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, CV WK yang beralamat di Cipocok, Kota Serang, Provinsi Banten, diketahui masuk salah satu perusahaan daftar hitam (Black List-red), sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 027/734-TU/2018, yang mana SK LKPP tersebut berlaku 26 November 2010 hingga 26 November 2019.

Aksi mahasiswa yang merupakan gabungan aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak tersebut, dalam pres rilisnya menyebutkan, bahwa
dalam tender pegadaan barang dan jasa di KPU Lebak pada Pemilu 2019, CV WK oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Lebak, kala itu ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun ironisnya lagi, CV WK memenangkan dua paket pekerjaan sekaligus.

Dalam orasinya, Nurul Ahmad Koordinator aksi dari HMI Cabang Lebak, pada awak media menuturkan, dari adanya hasil penelusuran pada situs LPSE Kabupaten Lebak, dengan Kode tender 3552098 dan kode RUP 10791524 tertanggal pembuatan 7 Desember 2018, ada dua indikasi mencurigakan dari penetapan CV WK sebagai pemenang, apakah disengaja atau memang faktor kelalaian.

“Entah indikasinya karena teledor atau memang ada unsur kesengajaan, dari pihak Pokja ULP yang meloloskan perusahaan itu. Padahal, jelas CV WK itu masuk daftar hitam,” tegas Nurul.

Masih kata Nurul, ada beberapa alasan penting, dikeluarkannya SK penetapan daftar hitam oleh LKPP terhadap perusahaan itu. Salah satunya merujuk pada peraturan LKPP Nomor 17 tahun 2018 Pasal 3 huruf (g), dimana penyedia barang/jasa yang tidak melaksankan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Baca Juga..!  Meminimalisir Sampah Liar, UPT 7 DLHK Kabupaten Tangerang Gelar Gempuran

Maka, dengan begitu bisa dipastikan bahwa perusahaan telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan proyek. Sehingga masuk daftar hitam, jadi diharamkan CV WK menjadi pemenang.

“Saat ini juga, Kami menuntut agar KPU Lebak melakukan klarifikasi terkait hal itu. KPU juga harus menindak secara tegas pihak Pokja yang meloloskan perusahaan yang masuk daftar hitam itu sebagai pemenang,” ujarnya.

Usai aksi didepan kantor KPUD Lebak, mahasiswa melakukan aksi longmarch ke Kantor Kejaksaan Negeri Lebak untuk menyerahkan berkas laporan, yang diterima langsung Kepala seksi (Kasi) Intelijen, Koharudin.

“Ya, betul Kami sudah menerima berkas laporan dari teman-teman mahasiswa mengenai rekanan yang di blacklist, tetapi jadi pemenang. Laporan itu selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan (Kajari),” terangnya.

Dilain tempat, Kasubag Program dan Data KPU Lebak, Samsu Rizal saat ditemui diruang kerjanya, mengharapkan agar wawancara terkait hal itu ditanyakan langsung ke Ketua KPUD Lebak.

“Ke pak Ketua aja kang, saya ada acara dulu,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Lebak, Ni’matullah, saat dihubungi via WhatsApp selularnya menuturkan, jika pihaknya sudah menyampaikan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut.

“Oh iya tadi ada rekan -rekan mahasiswa ke KPU, bertanya tentang kegiatan yang telah dilakukan KPU Lebak tahun yang lalu. Alhamdulillah, telah di sampaikan jawaban-jawaban yang menjadi pertanyaan rekan-rekan mahasiswa,” ujarnya.

Namun saat ditanya soal keberadaan CV MK yang di black list LKP dan jadi pemenang pengadaan barang/jasa di KPUD Lebak, Ni’matullah justru tidak sama sekali merespon pertanyaan awak media.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments