KPPU Perkarakan Kartel PT. Yamaha dan PT. Honda, Kasasi Keduanya Ditolak MA

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Sejatinya Pengawasan persaingan usaha menjadi hal penting, bagi para pengusaha dan masyarakat dalam mengontrol harga-harga di pasaran supaya berlaku secara normal. Juga agar tidak menjadi bahan monopoli oknum-oknum pengusaha nakal.

Hal tersebut, diutarakan, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S. Saragih, saat menggelar jumpa pers, bertempat di Kawasan The Breeze BSD, Tangerang, Banten. Kamis (9/5/19).

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, bahwa fungsi KPPU merupakan lembaga independen yang sedianya juga berperan membantu pemerintah, sebagai pemberi masukan dan pandangan. Ketika ditemukannya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku usaha. seperti halnya, memonopoli harga pasaran sehingga cenderung merugikan pengusaha lain maupun para konsumen.

“Aturan sudah jelas, bahwa pengusaha dalam melakukan bisnisnya tidak boleh merugikan pihak lain, terlebih merugikan para konsumen, dan KPPU selaku lembaga pengawas tidak segan untuk memberikan teguran bahkan saksi hukum kepada siapa saja oknum pengusaha yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan,” kata Guntur S. Saragih.

Sebagai contoh kasus yang baru diperkarakan KPPU, terkait kartel atau kelompok produsen yang bertujuan menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi. Yang dilakukan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM) dimana hal tersebut, dapat berdampak merugikan pengusaha lain dan masyarakat sebagai konsumennya.

Walaupun, kedua pihak, yakni. YIMM dan AHM pernah melakukan upaya Kasasi. Pasalnya, Kasasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun, putusan penolakan MA pada kasus tersebut, di ketuk pada 23 April 2019, perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 oleh ketua Majelis Hakim, Yakup Ginting dan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Dan, putusan MA ini memperkuat putusan sebelumnya, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menolak lebih dulu permintaan peninjauan putusan yang diupayakan oleh PT. YIMM dan PT. AHM, terhadap langkah hukum yang diambil pihak KPPU pada 2017 silam.

Baca Juga..!  Dengan Motto 'PATTeN' Ketua DPW FKKSMN Banten, Siap Bangun Sinergitas dan Berkiprah Sesuai TUSI

“Dari putusan itu, maka YIMM dinyatakan didenda Rp 25 miliar dan AHM Rp 22.5 miliar, kita pun tetap berpedoman pada undang-undang Nomor 5 tahun 1999, itu memang denda maksimum, jadi pertimbangan majelis itu memang sudah maksimum,” ucap Guntur.

“Belum lagi kasus-kasus lain yang masih dalam penanganan KPPU, dan tentunya KPPU pun sangat mengapresiasi pihak penegak hukum yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” papar Komisioner KPPU itu.

Ditempat yang sama, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim mengungkapkan. Bahwa fungsi pengawasan serta perlindungan bagi para pengusaha dan konsumen, secara maksimal sudah dilakukan oleh pihak KPPU dan BPKN.

“Tinggal bagaimana kami mengevaluasi kinerja agar lebih baik lagi, dan kami pun berharap support dari semua elemen masyarakat agar tupoksi kami dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tukas Ketua BPKN Rizal E. Halim.

(Kosasih)

Facebook Comments