Korban Trafficking, Empat ABG Asal Bandung di Amankan Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG | BANGKA BELITUNG, suaramedia.id – Tiga anak dibawah umur dan satu perempuan dewasa diamankan anggota Polres Pangkalpinang dari Cafe Podomoro 2 Cikita Teluk Bayur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang.

Keempat perempuan yang diamankan polisi ini diduga merupakan korban perdagangan manusia.

Mereka yakni, An (17), NSO (17), ARS (15) dan NAL (19), warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pengamanan empat perempuan tersebut berawal dari informasi yang didapat aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Diinformasikan bahwa ada anak dibawah umur yang diduga korban perdagangan manusia di Bangka Belitung.

Tim Opsnal Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aiptu Mardi Bule, Rabu (29/1/2020) pukul 16.00 WIB, mengecek ke lokasi terkait informasi yang didapat. 

Untuk memastikan hal tersebut, anggota Tim Opsnal Polres Pangkalpinang menyamar sebagai pelanggan.

Penyamaran dilakukan untuk memastikan nama yang berinisial ARS (15), merupakan korban perdagangan manusia.

Tim Opsnal Polres Pangkalpinang, dibantu Unit Pelindung Perempuan dan Anak Polres Pangkalpinang langsung melakukan penggeledahan lalu ditemukan korban sedang berada didalam kamar.

Setelah dilakukan pengembangan bahwa terdapat empat anak dibawah umur yang bekerja di cafe tersebut, kemudian ke empat anak tersebut dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan.

Saat ini, ke empat korban pedagangan manusia masih diperiksa di ruangan Unit PPA Polres Pangkalpinang.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan Polres Pangkalpinang mendapat laporan dari Polda Jabar, terkait perdagangan manusia yang terjadi di Pangkalpinang.

Pengaduan tersebut didapatkan dari orang tua korban yang mengadu ke Polda Jabar, berdasarkan hal itu, Polres Pangkalpinang memerintakan kepada Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Pangkalpinang untuk mengecek hal tersebut.

“Kami amankan empat anak di Lokalisasi teluk bayur, tiga diantaranya dibawah umur, belum dewasa, mereka ini korban trafficking,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Kamis (30/1/2020) di ruangan Unit PPA Polres Pangkalpinang.

Lebih lanjut, kata Jadiman para korban rencananya akan di jemput oleh pihak kepolisian Jawa Barat pada hari Sabtu esok. 

“Selanjutnya keempatnya akan dijemput polda Jabar, hari sabtu rencananya,” tandasnya.

Sementara, korban mengaku mereka sudah ditipu. Lantaran diiming-imingi bekerja sebagai penjaga pelayan di Cafe di Bangka Belitung.

Menurut ARS (15) warga Bandung yang merupakan Korban Trafficking tersebut, mengakui pada saat di terminal Bandung korban hendah menaiki sebuah angkot dipanggil oleh seorang ibu-ibu, lalu ditawari bekerja di Bangka sebagai pegawai karaoke.

“Pada saat kami sampai ke sini dan diantar oleh ibu itu, yang bernama ica. Kami disuruh melayani tamu. Padahal janjinya hanya pemandu lagu, ” kata ARS (15), Kamis (30/1/2020) di Ruang Unit PPA Polres Pangkalpinang.

Lanjutnya, kurang lebih satu minggu ia datang ke ke tempat tersebut, ia sudah memiliki hutang sebesar kurang lebih Rp 3 juta 400 rupiah.

“Katanya biaya tiket, membeli baju dan alat make up. Dan hutang makan dan tempat tidur, ” ujarnya.

Selama ia bekerja di tempat tersebut, selama empat bulan lamanya, ia harus melayani sebanyak 10 orang selama satu bulan.

“kami harus melayani 10 orang dalam satu bulan, dan melayani untuk begituan sebanyak 4 kali, dengan bayaran Rp 300 Ribu, kalau menginap Rp 500 ribu, ” ujarnya.

Kata dia, duit hasil terserbut akan dipotong setengah dari hasil tersebut, misalkan Rp 300 dipotong setengah menjadi Rp 150 ribu.

“Untuk kami Rp 150 ribu. Namun kalau nginep Kami di bayat Rp 500 ribu, dipotong Rp 380 ribu sisanya untuk kami, ” ujarnya.

Pengakuan keempatnya mereka mengaku disekap pada saat polisi datang ke tempat tersebut.

(Ksh)

Sumber : Bangkapos.com

Facebook Comments