Kenal di Sosmed, Janda Satu Anak Tewas Ditangan Pacarannya Yang Masih Pelajar

JAWA TIMUR, suaramedia.id – Seorang pelajar ST (19) kini berstatus tersangka setelah ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan terhadap AI (20), kekasihnya yang sedang dalam kondisi hamil.

Terungkapnya kasus ini, polisi pun menemukan fakta-fakta baru.

Tersangka ternyata sempat mengajak korbannya untuk berhubungan badan di lokasi pembunuhan, sekitar waduk Desa Ngumpakdalem. Bahkan, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban dicekoki meminum keras jenis arak yang sudah disiapkan tersangka.

Setelah korban setengah sadar karena efek minum keras, satu tangan tersangka merangkul korban dan tangan lainnya mengambil tali tampar di sakunya. Kemudian tali tersebut dijeratkan di bagian leher korban hingga tewas.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (30/11/2019).

Tersangka nekat membunuh korban karena mengaku kesal kerap dimintai uang serta pertanggungjawaban. Kondisi korban saat dibunuh merupakan seorang janda satu anak dan sedang mengandung 24 minggu.

“Tersangka karena masih pelajar tidak punya uang sehingga mengaku kesal,” katanya.

Berdasarkan hasil keterangan saksi, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan dekat. Mereka saling kenal sejak Juli 2019 lalu melalui sosial media (Sosmed) Facebook. Berangkat dari situ, keduanya kemudian sering bertemu dan menjalin hubungan pacaran.

“Kehamilan korban ini belum bisa dipastikan apakah hasil hubungan badan dengan tersangka. Fokus kita pengungkapan kasus pembunuhannya,” ucapnya.

Diketahui, tersangka membunuh korban pada Minggu (24/11/2019) malam. Mayat korban ditemukan warga tergeletak di saluran air waduk di Desa Ngumpakdalem Senin (25/11/2019). Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.

Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone korban yang dibawa tersangka dan sepeda motor korban yang ditinggal di sekitar pondok pesantren Abu Dzarrin Kecamatan Dander. 

Baca Juga..!  Bertemakan One Step Ahead, PT. Garam Persero Rayakan HUT Yang KE 76 Tahun, Serta Luncurkan Produk Baru

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Red)

Facebook Comments