Kejari Lebak Sosialisasikan Perbup No 28 di Empat Kecamatan

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Mengaplikasikan Peraturan Bupati Lebak (Perbup) Nomor 28 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di era New Normal. Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut, yang dikemas kedalam momen penyuluhan hukum.

Ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Koharudin, didampingi TB Taufik Munggaran, Kepala Seksi pidana Umum Kejari Lebak, bentuk sosialisasi tersebut merupakan daya dukung Aparatur Penegakan Hukum (APH), dalam kerangka penegasan atas pemberlakuan Perbup Nomor 28/2020. Dimana pada tahap awal pihaknya mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, dari mulai lapisan pemerintahan Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, untuk secara bersama-sama menjalankan Perbup dimaksud, agar dikalangan masyarakat luas nantinya dapat dilaksanakan dan dipatuhi selaras harapan pemerintah.

“Tujuan pemerintah ini kan baik, Perbup ini sebagai salah satu bentuk ikhtiar pemerintah, agar Kita, masyarakat, pelaku usaha, tetap waspada dengan bahaya penularan virus covid 19. Intinya, apa yang kita sampaikan melalui sosialisasi kali ini, ya semata- mata untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan atas kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, dalam kehidupan sehari-hari, sebagai upaya pencegahan Covid 19,” katanya, Senin (10/8) usai sosialisasi terkait, di aula Kecamatan Rangkasbitung.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi Perbup 28 tahun 2020 tersebut, pelaksanaannya dibagi kedalam empat titik kegiatan. Dengan metoda sistem penggabungan, yang mana untuk Kecamatan Rangkasbitung dan Kalanganyar, difokuskan di aula Kecamatan Rangkasbitung.

Sedangkan, untuk Kecamatan Warunggunung dan Cibadak,l, kegiatannya difokuskan di Aula Kecamatan Warunggunung. Jadi untuk kegiatan sosialisasi selanjutnya pun, Kita gunakan sistem penggabungan tadi. Hal ini untuk efisiensi waktu, sehingga harapan percepatan kegiatannya selaras target waktu yang kami tentukan,” terangnya.

Sementara, Camat Rangkasbitung, Yadi Basari menuturkan, jika pihaknya optimis akan tujuan sosialisasi Nomor 28 tahun 2020 ini akan tersampaikan dengan baik. Pasalnya mayoritas peserta yang hadir, merupakan Aparatur Pemerintahan Desa, Kelurahan, Kecamatan, TNI dan Polri.

“Saya yakin Mereka tahu, bagaimana mensosialisasikan Perbup tersebut, karena mereka paham karakteristik warganya di wilayah binaan masing- masing,” ujarnya.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments
Exit mobile version