Kejari Lebak Kembali Sosialisasikan Perbup AKB

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak, Nomor 28 tahun 2020, tentang Adaftasi Kebiasaan Baru (AKB), terus dilakukan Kejaksaan Negri (Kejari) Lebak. Dihari ketiga, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di empat Kecamatan, diantaranya adalah Kecamatan Maja, Curugbitung, Lebakgedong dan Sobang.

Seperti diungkapkan Sandra, Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Lebak, bahwa kegiatan penyuluhan hukum Perbup 28 tahun 2020 kali ini, bergeser ke Kecamatan Lebakgedong dan Sobang, yang kegiatannya di fokuskan di Aula Kecamatan Lebak Gedong serta Kecamatan Maja dan Curugbitung, dan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Maja.

“Kegiatan sosialisasi Perbup 28 tahun 2020 ini, diikuti oleh para perangkat pemerintahan Desa, Kecamatan, TNI dan POLRI serta Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) di Dua Kecamatan Lebak Gedong dan Sobang,” katanya, Rabu (12/8/2020).

Adapun materi yang wajib tersosialisasikan tersebut adalah, bagaimana publik mau dan mampu mendisiplinkan diri dan mematuhi, adanya ketentuan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Diantaranya, dengan menggunakan masker saat bepergian, lakukan pola hidup bersih, rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, serta khusus kepada pelaku usaha, seperti Hotel, Rumah Makan dan lainnya, agar selalu menyediakan Hand Sanitizer dilokasi usahanya.

“Mari Kita semua berikhtiar, sebab tidak akan berubah nasib suatu kaum, jika Kita tak mengubahnya, ini semua semata-mata demi mencegah penularan Covid 19,” terangnya.

Wahyudin selaku Camat Lebak gedong menuturkan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Lebak, yang proaktif terjun langsung ke wilayah Kecamatan di Lebak, dalam melakukan sosilaisai perbup No 28 tentang Pedoman adaptasi Kebiasaan Baru, khususunya di era New Norma ini saat ini.

“Terima kasih pada pihak Kejari Lebak, sehingga masyarakat dapat memahami tentang Perbup 28 tahun 2020,” terangnya.

Baca Juga..!  Jum'at Berkah, Batalyon Mandala Yudha Kostrad Santuni Warga Miskin

Sementara, Kepala Desa Sindanglaya, Andi Jaku mengatakan, pihak pemerintah Desa sangat menyambut baik dan mendukung dengan terbitnya Perbup ini. Sehingga pihak aparatur pemerintahan Desa, nanti bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Kami siap dan mendukung adanya Perbup 28 ini, sebab ini sebagai dasar hukum Kami dalam mensosialisasikan kembali aturan terkait, khususnya kepada masyarakat di desa masing-masing,” ujarnya.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments