Kedapatan Transaksi Ganja, Empat Remaja Diringkus Polisi Bekasi Kota

KOTA BEKASI | JABAR, suaramedia.id – Tamat sudah petualangan empat pria dengan inisial AS (25), MJ (20), MI (20), AP (24) yang disinyalir kedapatan transaksi barang haram narkotika jenis ganja. Para pelaku hanya bisa tertunduk lesu tak berdaya, ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana SIK, melalui Kasubag Humas Polres Bekasi Kota yang akrab disapa publik dengan sapaan Kompol Erna, menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan para terduga pengedar narkotika jenis ganja yang meresahkan warga diwilayah hukumnya.

“Berhasil mengamankan remaja pria inisial AS (25), MJ (20), MI (20), AP (24) terkait tindak pidana Narkotika (Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diamankan di sebuah rumah Kontrakan yang berada di jalan Bintara 17, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat,” Ungkapnya. Minggu (30/12/18)

Lebih jauh, sosok Polwan yang menjabat Kasubag Humas Polres Bekasi Kota dan dikenal publik ramah nan humanis tersebut, menambahkan, selain berhasil mengamankan para Pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika dari tangan para Pelaku.

“BB yang berhasil diamankan diantaranya, 16 (enam belas) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto kurang lebih 2,344 gram,” Imbuhnya.

Masih kata Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, tertangkapnya para pelak berawal ketika anggota subnit 4 unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar TKP sering dijadikan area untuk transaksi narkoba oleh para terduga pelaku.

Baca Juga..!  24 Anggota Polres Bekasi Purna Bhakti, 113 Anggota Naik Pangkat

“Berbekal informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan observasi kemudian dilajukan penangkapan dan dapat ditemukan Narkotika jenias ganja yang disimpan dilemari baju milik AS. Setelah di interogasi AS mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari inisial JT (DPO),” Katanya.

Lanjut Kompol Erna, Peran masing-masing tersangka adalah (3/12) AS dan JD diperintah JT (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ganja di rest area Gerem Tol Merak-Banten sebanyak 124 Kg. Kemudian setelah sampai di Bekasi MI dan AD membantu memindahkan ganja tersebut dari truk ke rumah AS dengan imbalan masing-masing 1 juta rupiah, namun baru dibayar 200 ribu rupiah dan mengantar ganja apabila ada pesanan.

“Setelah itu, AS dan JD menunggu arahan dari JT (DPO) untuk mengantar narkotika jenis ganja kepada pemesan diantaranya dikirim ke Bandung, Karawang, Subang, Cikarang, dan seputaran Kota Bekasi, sehingga tersisa 2.344 gram ganja pada saat dilakukan penangkapan pada tanggal (27/12/18). Pasal yang diterapkan, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Pewarta : By

Facebook Comments