Kasus Usang Sering Muncul Dalam Momen Politik

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Memanasnya suhu politik Pilkada di Sumenep kelompok-kelompok tertentu mencari celah yang tujuannya ingin menjatuhkan lawan, sehingga kasus PT Wus yang dinilai telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap namun sebagian kalangan memoles mengungkit kembali yang intinya putusan hakim dinilai tidak benar.

Sehingga ditengah-tengah sedang memanasnya suhu politik isu tersebut dijadikan moment oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan lawan. Munculnya beberapa pernyataan di media terkait isu PT Wus Sumenep, ketua Umum LIPK Abdul Latif selaku pelapor kasus tersebut angkat bicara.

“Itu pahlawan kesiangan, mereka datang ketika tontonan sudah usai, kasus itu telah inkracht kerugian Negara telah dikembalikan nilai uang rupiahnya sebesar Rp 2.289.764.400 dan uang dolar senilai USD 35.969.05”, Ucap Latif kepada suaramedia.id pada Jumat (27/11).

Latif menambahkan, seharusnya kalau memang mereka benar-benar penggiat anti korupsi kemudian tidak puas dengan putusan hakim lakukan sesuatu yaitu banding, atau kalau memang memiliki alat bukti hakimnya terima suap laporkan aja, tapi sekarang kan sudah tellat. Mereka bicara dan rapat sana sini dokumen yang ditelaah dan dibahas Cuma hasil putusan hakim, kemudian koar-koar lapor KPK lah dan lagi sudah mebedah kasus dengan Bapak Artidjo Alkostar lah, pernyataan-pernyataan seperti itu menunjukkan bahwa mereka gak ngerti regulasi hukum di negeri ini.

“Makanya kalau gak ngerti lebih baik diam agar tidak menunjukkan kebodohannya, mana ada setelah putusan hakim ada lembaga hukum lain yang bisa nangani dalam kasus yang sama ? Kecuali ada alat bukti baru dan ada pihak lain yang terlibat itu baru bisa disodorkan ke penyidik, itupun ke lembaga hukum yang pernah menangani, bukan hasil putusan hakim dibolak balik ditelaah dan dibicarakan sana sini”, Ujar Dia.

Baca Juga..!  Kapolsek Saronggi Bersama Masyarakat Lakukan Giat Gotong Royong Timbun Jalan Yang Rusak

Lanjut Latif, Kalau bicara dokumen dan alat bukti ditangan kami lebih lengkap dari hasil putusan hakim, sebab empat tahun kami menyelidiki kasus tersebut setelah lengkap dan memenuhi syarat gak pakek bicara dan rapat sana sini kami langsung ambil tindakan lapor pertama ke KPK kedua ke Kejaksaan, tapi sayang sekali KPK telat menangani duluan Kejaksaan.

“Seharusnya kalau memang peduli dengan Sumenep dalam kepemilikan saham di PT Petrogas Pantai Madura (PT PPM), usut itu kenapa PT Petrogas Wira Jatim (PT PWJ) BUMD milik Pemprof Jatim yang peyertaan modalnya cuma serepes kok bisa memili saham sebesar 25.50%, sedang PT WUS yang memiliki mandat Dana PI nilai sahamnya juga 25.50%, kalau PT Barito Pacific Tbk wajar memiliki nilai saham 49% sebab membiayai USD 7,46 juta”, pungkasnya.

(Mino/Msr)

Facebook Comments