Kasus Pencurian Laptop Libatkan WNA Afghanistan di Bandara Soetta, Dibongkar Polisi

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Terlibat kasus pencurian dan penggelapan sebuah Laptop di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, warga negara asing (WNA) asal Afghanistan inisial ZA (26) bersama dua warga Indonesia masing masing inisial ZN (28) dan LI (29), diamankan Polisi.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ade Ferdian Saputra mengatakan, kejadian yang menimpa korban bernama Mochammad Arief Rochman (41) itu terjadi di ruang tunggu Gate 17, Terminal 3 keberangkatan domestik Bandara Soetta, pada Senin (30/11) lalu.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 98 itu menjelaskan, kejadian berawal ketika pelapor tiba di Bandara Soekarno Hatta untuk berangkat ke Jambi dengan menggunakan Pesawat Citilink (QG 966, Jakarta-Jambi) dalam rangka bekerja.

Pelapor sembari menunggu keberangkatan Pesawat, kata Ade, men-charger Notebook Dell Latitude 5300 di Charge Center yang tersedia di Gate 17 keberangkatan domestik terminal 3 Bandara Soetta yang kemudian tertinggal di Charge Center saat korban memasuki pesawat tujuan Jambi

“Ketika pelapor sudah sampai di Jambi, pelapor baru menyadari kalau Notebook Dell Latitude 5300 yang dibawanya tertinggal di Bandara Soetta. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Bandara Soetta, guna pengusutan lebih lanjut,” terang Ade Ferdian.

Ade kembali mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya bekerjasama dengan instansi lain diketahui bahwa Laptop milik korban diambil oleh tersangka ZN (28) yang berhasil diamankan pihaknya di wilayah Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (23/12).

“Untuk tersangka LI (29) berhasil diamankan di Batam. LI berperan sebagai orang yang membantu menjual 1 buah Laptop Dell Latitude 5300 yang dicuri oleh tersangka ZN melalui Market Place Facebook miliknya sebesar Rp 800 ribu rupiah, dengan mendapat upah 500 ribu rupiah dari ZN,” beber Ade.

Baca Juga..!  Polda Banten Gelar Apel konsolidasi Berakhirnya operasi Mantap Brata Kalimaya 2018

Sedangkan tersangka ZR (WNA), sambung Ade, berperan membeli 1 unit Notebook merk Dell melalui akun FaceBook milik Leo Iskandar dengan harga di bawah pasaran, selanjutnya ZR berniat menjual kembali Notebook tersebut dengan harga 2 kali lipat melalui akun Facebook Zaman Rafiq.

“ZR telah mempersiapkan kardus Laptop merk Dell, seolah-olah Laptop tersebut resmi memiliki kardus. ZR Berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Jumat (25/12) kemarin,” beber Ade Ferdian dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander dan Kasubah Humas, Iptu Riyanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan, proses penegakan hukum terhadap tersangka ZR yang merupakan WN Afghanistan pihaknya telah memberitahukan ke Kedutaan Besar Afghanistan di Jakarta.

“Tersangka ZR berstatus pencari suaka atau Assylum Seeker yang sudah mendaftar ke UNHCR. Laptop dapat berada dipenguasaan ZR dengan dikirimkan melalui ekspedisi oleh tersangka LI,” ungkap alumnus Akpol 2006 itu.

Kasat Reskrim millenial tersebut menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku di persangkakan Pasal Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Red)

Facebook Comments