Dugaan Kasus Korupsi Desa Rawa Buntu, Kuasa Hukum H. Rifai Audiensi Dengan DPRD Kota Tangsel

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Dugaan kasus pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta perangkat pemerintah yang dahulu masih menjadi Daerah Kabupaten Tangerang berupa pelepasan tanah ex Desa seluas 2,8 Hektar/28.000 m2 ke pihak swasta pada tahun 2005, terus bergulir.

Kali ini, masih atas nama ahli waris Ketty Sentana H.M. Rifai bersama Kuasa hukumnya yang tergabung dalam Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan terlihat melakukan audiensi dengan perwakilan Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bertempat di Ruang Badan Musyawarah gedung DPRD tersebut Kamis, (10/9/2020).

Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan, Drs. Jumanto S.H., mengutarakan bahwa audiensi itu merupakan langkah mereka dalam mengungkap kronologis kaitan sejarah tanah tersebut sekaligus permintaan suaka hukum kepada Pimpinan DPRD tersebut.

“Kita tidak mempersoalkan keputusan yang sudah inkrah, tetapi kedatangan kami kesini meminta BPN untuk mengukur ulang dari 2,8 hektar tanah itu kelanjutannya seperti apa, sekaligus minta perlindungan hukum kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan,” kata Jumanto, kepada beberapa awak media seusai audiensi tersebut.

Ia pun mengapresiasi perwakilan DPRD tersebut yang sudah menerima mereka dengan baik, seraya juga memintanya kepada pimpinan DPRD itu untuk segera menindaklanjuti apa yang mereka sampaikan.

“Kami berharap pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan ini dapat segera menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dipintai keterangan,” tegasnya.

Sementara, mewakili Ketua Komisi III, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Muhamad Azis mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan kepada unsur pimpinan terkait permasalahan tersebut sebelum mengambil keputusan.

“DPRD adalah rumah rakyat apapun terkait persoalan-persoalan warga masyarakat akan kita tampung, kami akan mempelajari lebih lanjut apa yang disampaikan kuasa hukum ketty sentana yang diwakili bapak Rifai dan bila perlu kita akan minta juga keterangan pihak-pihak terkait namun sebelumnya kami akan sampai kepada unsur pimpinan terlebih dahulu,” ucap Muhammad Azis yang juga menjabat selaku Sekretaris Komisi III di DPRD ini.

Baca Juga..!  Kepala Stasiun Geofisika Tangerang, Ingatkan Warga Tangerang dan Banten Terhadap Potensi Gempabumi

(Ksh)

Facebook Comments