Kamatian Laskar FPI, Komnas HAM : Ada Unlawfull Killing

JAKARTA, suaramedia.id – Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta – Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Komnas HAM mengumumkan hasil penyellidikannya terkait tewasnya 6 laskar FPI.

Sekitar satu bulan sudah, Komnas HAM menginvestigasi kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi. Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM sampai pada sejumlah rekomendasi yang bisa dilakukan pihak-pihak kaitan peristiwa ini.

Setelah terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Komnas HAM RI membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi.

Sebelum merekomendasi, Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan pokok peristiwa yang terjadi mulai dari Sentul hingga menuju Karawang.

Dalam keterangan tertulis Komnas HAM, terjadinya peristiwa kematian atas 6 (enam) Laskar FPI, terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang.

Adapun mengenai tragedi peristiwa tersebut, Komnas HAM menyimpulkan. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) yang diduga dilakukan oleh MRS atau yang disapa Habib Rizieq Shihab.

Selain itu pula terdapat indikasi pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian. Dilain itu pula terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Menurutnya, insiden terjadi di sepanjang Jalan Tol Karawang Barat hingga mencapai KM 49 Tol Cikampek diduga menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI, subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dangan menggunakan senjata api.

Baca Juga..!  Komnasham RI Kujungi Lebak

Sedangkan, terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Berdasarkan Rekomondasi kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme Pengadilan Pidana, guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Dalam mendalami dan melakukan supermasi penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

Agar segera mungkin mengusut lebih lanjut atas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI. Bila hal itu benar adanya.

Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM).

Laporan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel.

(Ksh)

Facebook Comments