Kades Pasir Putih Bantah Nuril Ulum: Pengadaan Mobil Siaga Desa Sudah Sesuai Aturan

SITUBONDO | JATIM, suaramedia.id – Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, H. Syaenal Arifin, membantah pengadaan mobil siaga desa menyalahi aturan. Menurut dia, proses pengadaan mobil siaga desa telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengadaan barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2014.

“Tidak benar tudingan itu. Karena kami telah melaksanakan tahapan-tahapan pengadaan mobil siaga desa sesuai aturan. Seluruh tahapan telah kami laksanakan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2014”, kata H.Syaenal di kediamannya, Pasir Putih, Sabtu (2/5/2020).

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM Prodeo), Nuril Ulum, menuding pengadaan mobil serentak itu banyak terindikasi salahi aturan, salah satunya rencana pengadaan mobil siaga itu tidak melalui mekanisme RPJMdes, RKPdes, dan APBdes. Hampir keseluruhan Pemdes yang sudah melakukan pemesanan itu tanpa melalui mekanisme yang ada.

H. Syaenal menjelaskan proses pengadaan mobil siaga desa berawal dari usulan warga pedukuhan dalam musyawarah dusun. Mereka sangat memerlukan mobil siaga untuk mengantar warga yang mau berobat ke rumah sakit. Kemudian, usulan pengadaan mobil siaga itu dibahas dalam musyawarah desa. Dari hasil kesepakatan musyawarah desa yang dilaksanakan pada awal tahun 2019 itu, maka usulan mobil siaga dianggarkan dalam APBdes Tahun 2020.

“Keliru jika dikatakan pengadaan mobil itu tidak melalui mekanisme RKPdes dan tidak tercantum dalam APBDes. Sebab, kami pemerintah desa Pasir Putih pada awal Tahun 2019 telah melaksanakan musyawarah dusun dan musyawarah desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes), sehingga usulan pengadaan mobil itu disepakati masuk dalam APBdes 2020”, ujar dia.

Baca Juga..!  Sejumlah Aktivis Diminta LIPK Serius Kawal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Hasil Uji Lab Lining Beton

Kepala Desa Pasir Putih ini menambahkan bahwa untuk menindaklajuti usulan pengadaan mobil siaga, pihaknya pada awal Tahun 2020 telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan mengumumkan perencanaan pengadaan yang ada dalam RKPdesa sebelum dimulainya proses pengadaan.

“Pada awal Tahun 2020 ini kami telah membentuk TPK dan mengumumkan rencana pengadaan mobil siaga itu sesuai dengan RKPdesa. Dan perlu saya tegaskan kalau pengadaan mobil ini murni dari usulan masyarakat desa, bukan dari pihak diluar pemerintah desa”, ucapnya.

H. Syaenal juga mengaku tidak melakukan pembayaran uang muka. Dirinya pun tidak memakai dana talangan dari pihak manapun. Sebab, metode pembayaran sudah disepakati dilaksanakan setelah pencairan termin pertama Dana Desa.

“Kesepakatannya memang tidak perlu pembayaran uang muka. Yang penting tahapan-tahapan pengadaan sudah selesai dan kami bayar sesuai kesepakatan yaitu setelah pencairan termin pertama dana desa”, tegas dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, H.Lutfi, SH. M.Hum. memastikan pihaknya tidak pernah melaksanakan pemesanan produk mobil tertentu untuk kepala desa di Kabupaten Situbondo. Menurut dia, pemesanan mobil itu diluar kewenangannya.

“Tidak ada. Saya pribadi maupun DPMD secara kelembagaan tidak pernah melakukan pemesanan mobil siaga untuk para kepala desa. TPK masing-masing desa yang melakukan pemesanan. Kami di DPMD tidak mempunyai kewenangan untuk itu”, ucap Lutfi melalui sambungan tilpon selulernya, Sabtu, (2/5/2020).

Lutfi menjelaskan kegiatan presentasi oleh pemyedia jasa mobil siaga dalam pertemuan para kepala desa di Lantai II Kantor Bupati Situbondo, saat itu dilakukan secara spontanitas. Setelah acara selesai, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para kepala desa untuk menentukan sendiri jenis atau merk mobilnya.

Baca Juga..!  Diduga Terjadi Kesalahan Prosedur, Penyidik Polres Sidoarjo Di Praperadilkan

“Memang betul presentasi itu dilakukan secara spontanitas di Lantai II. Penyampaiannya dilakukan secara transparan. Setelah itu, terserah kepala desa mau memakai merk apapun tidak ada arahan, tidak ada paksaan”, pungkas Lutfi.

(Msr)

Facebook Comments