Jangan Ragu Mencegah Tindak Kriminal dan Menangkap Pelakunya

KENDAL | JATENG, suaramedia.id – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mohamad Effendi, S.E., M.M. turut serta dalam Deklarasi Warga Kabupaten Kendal Atas Aksi Pembakaran di Wilayah Kab. Kendal di Pendopo Kabupaten Kendal, Rabu (6/2).

Melalui sambutannya, Pangdam mengingatkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 30 yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilak-sanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

“Jadi tidak ada lagi istilah takut salah untuk menghalau setiap tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan membuat resah masyarakat”, tegasnya

Dirinya juga sudah menginstruksikan kepada jajaranya mulai Danrem, Dandim, Danramil hingga Babinsa untuk jangan ragu-ragu untuk mencegah tindak kriminal dan menangkap pelaku, karena TNI juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia.

“Ada atau tidak ada perintah selaku warga negara berkewajiban untuk menjaga kemananan dan mempertahankan kedaulatan NKRI”, imbuhnya.

Kepada semua yang hadir, Pangdam kembali mengingatkan bahwa amanah yang kita terima baik itu Camat, Danramil, Kapolsek dan lainnya suatu saat akan dimintaii pertagungjawaban oleh Tuhan YME.

“Kita tidak perlu takut, bila kita bersatu pasti bisa, dan yakin bila kita bicara untuk pemerintah, bangsa dan negara pasti ada jalan”, pungkas Pangdam memotivasi peserta deklarasi.

Hadir dalam deklarasi tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Bupati Kendal dr Mirna Annisa M.Si, Danrem 073/Mkt Kolonel Arm Moch. Erwansjah, Asintel Kasdam IV/Dip Kolonel Inf M.Taku Jasa Wiriawan, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mapaita S.H., M.H. Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ginda Muhammad Ginanjar S.IP., Wakil Bupati Masrur Masykur, Forkpimda Kab. Kendal dan perwakilan warga.

Baca Juga..!  Usia 7 Hari, Tanaman Padi Kodim 0712 Tegal Tumbuh Subur

Pewarta : SKT

Facebook Comments