Jajaran Sat Resnarkoba Polres Klaten Terus Menabuh Genderang Perang Terhadap Penyalahgunaan Narkoba

KLATEN | JATENG, suaramedia.id – Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total 14 gram dari tersangka Agus Susilo, warga Dukuh Bakalan RT 9/RW 6 Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi.

Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat jika di Dukuh Bakalan sering terjadi transaksi sabu.

‎”Akhirnya dari tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dan dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Mulyatno saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7).

Kasat menambahkan, hasilnya diperoleh barang bukti berupa 39 klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total mencapai 14 gram.

“Tersangka mengaku mengedarkan sabu di daerah Wedi, Cawas dan Pedan.‎ Polisi menyita barang bukti sebanyak 4 klip di rumah tersangka, sedang 35 klip sisanya dibawa tersangka,” jelasnya.

‎Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu menambahkan, menurut tersangka, sabu diperoleh dari Tito (DPO) yang mengaku di Lapas melalui media sosial dan pembayaran dilakukan melalui transfer. 

“Menurut tersangka, barang haram tersebut dijual dengan harga antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu tiap klipnya. Tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara 50ribu sampai 100ribu,” kata AKP Mulyanto.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

(SIS)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Satresnarkoba Polres Lebak Gencar Ungkap Peredaran Narkoba di Lebak