TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Pelaksanaan Pembatasan Sosial bersekala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai covid-19, resmi diberlakukan hari ini Sabtu (18/4/2020) Pukul 00:01 WIB.
Berdasarkan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, pemberlakuan PSBB se-Tangerang Raya dimulai dari Sabtu 18 April hingga Minggu 3 Mei 2020.
Adupun, Berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, Pemkot Tangerang mengancam para pelanggar PSBB dengan sejumlah sanksi. Baik berupa teguran hingga penyitaan.
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan; (b) peringatan tertulis; (c) penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; (d) penghentian paksa sementara kegiatan; (e) pembekuan izin; dan (f) pencabutan izin.
“Kalau sosialisasi sudah, masyarakat masih membandel ya aturan yang lebih, agak keras supaya masyarakat benar-benar tertib,” Kata Arief kepada wartawan.
Sementara, check point selama PSBB berkaitan corona atau covid-19 yang berlaku di Kota Tangerang.
Kecamatan Jatiuwung
1. Jalan Gatot Subroto Manis Jaya
2. Jalan Padjajaran, Gandasari
3. Jalan Industri Raya 3, Pasir Jaya
4. Jalan Industri, Pasir Jaya
Kecamatan Periuk
1 Jalan Bayur Raya, Periuk Jaya
2. Jalan Raya Prabu Siliwangi, Gembor
3. Jalan M. Toha, Nagrak
4. Jalan Cadas, Nagrak
5. Jalan Mutiara Pluit
6. Jalan Regency, Gembor
7. Jalan Prima, Periuk
Kecamatan Cibodas
1. Jl Imam Bonjol, Panunggangan Barat
2. Jl Borobudur Raya, Cibodas Baru
Kecamatan Neglasari
1. Jalan Marsekal Surya Darma, Slapanjang Jaya
2. Jalan Iskandar Muda
Kecamatan Cipondoh
1. Jalan Ki Hajar Dewantara, Ketapang
2. Jalan H Bodong Raya
3. Jalan Green Lake, Petir
4. Jalan Petir Utama
5. Jalan Gaga Ketapang
6. Jalan KH Ahmad Dahlan
Kecamatan Benda
1. Jalan Atang Sanjaya, Benda
2. Jalan Jembatan Prancis
3. Jalan Peta Barat, Jurumudi
4. Jalan Raya Kompeni, Benda
5. Jalan Paris, Jurumudi
6. Jalan Husein Sastranegara
7. Jalan Husein Sastranegara (Aero Word), Jurumudi
Kecamatan Batu Ceper
1. Jalan Daan Mogot
2. Jalan BLK Ambon Poris Gaga
Kecamatan Larangan
1. Jalan Hos Cokroaminoto, Kreo
2. Jalan Inpres, Larangan Selatan
3. Jalan Muchtar Raya
4. Jalan Wahid Hasyim, Kreo Selatan
5. Jalan Taman Cipulir Raya
Kecamatan Karang Tengah
1. Jalan Raden Saleh, Karang Mulya
2. Jalan Soetomo
3. Jalan Kp. Parung Kereo, Parung Jaya
4. Jalan Karyawan III
5. Jalan Parung Jaya, Pondok Bahar
Kecamatan Ciledug
1. Jalan Raden Patah
Kecamatan Pinang
1. Jalan Boulevard (Serenade Lake), Panunggangan
2. Jalan Graha Raya, Sudimara Pinang
3. Jalan Jalur Sutera Barat
4. Jalan Jalur Sutera Boulevard
5. Jalan MH Thamrin Panunggangan
6. Jalan Mas Mansyur, Kunciran
Total kurang lebih ada 47 titik lokasi, penjagaan dilakukan oleh anggota Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang. Check point bahkan dibuat agar ketua RT/RW memantau warga keluar rumah.
(Ksh)
Foto : Istimewa