Ini Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Terkait PDP dan ODP Covid 19

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Dalam mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran virus corona atau covid 19, melalui siaran pers yang diterima suaramedia.id Minggu (22/3/2020), Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dr Liza Puspadewi menyatakan, bahwa ada 4 orang pasien yang masih di rawat di Rumah Sakit Kota Tangerang akibat terpapar virus tersebut.

“1 pasien di Kecamatan Pinang dan 3 pasien di Kecamatan Tangerang,” ujar lisa dalam pernyataan itu.

Adapun pasien dalam pengawasan (PDP), jelas Liza Puspadewi, ada 12 kasus, diantaranya. 2 kasus di Kecamatan Tangerang, 2 kasus di Kecamatan Ciledug, 2 kasus di Kecamatan Cipondoh 2 kasus di Kecamatan Pinang, 2 kasus di Kecamatan Karang Tengah dan 2 kasus di Kecamatan Priuk. Dan 1 orang dinyatakan sembuh.

Sementara, untuk orang dalam pengawasan (ODP), lanjut Liza Puspadewi, berjumlah 102 dimana 37 orang pasien tersebut dinyatakan sembuh setelah melalui proses inkubasi selama 14 hari.

ODP tersebut tersebar di beberapa Kecamatan. diantaranya, Kecamatan Tangerang 12 kasus, Kecamatan Ciledug 15 kasus, Kecamatan Cipondoh 15 kasus, Kecamatan Pinang 11 kasus, Kecamatan Karang Tengah 11 kasus, Kecamatan Karawaci 12 kasus, Kecamatan Periuk 5 kasus, Kecamatan Jatiuwung 7 kasus, Kecamatan Larangan 6 kasus, Kecamatan Cibodas 4 kasus, Kecamatan Batuceper 2 kasus dan Kecamatan Neglasari 2 kasus.

Untuk masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai informasi terkait sebaran Virus Corona, kata Lisa Puspadewi, bisa mengakses Link yang disediakan oleh Pemkot Tangerang, dengan alamat https://maps.tangerangkota.go.id/corona/ atau melalui Call Center dengan nomor 0822997332, 119 atau 112 tersedia 24 jam.

Dalam kesempatan ini, Liza Puspadewi pun menghimbau kepada warga masyarakat Kota Tangerang agar tidak panik dan tetap waspada, jangan melakukan tindakan-tindakan yang akan merugikan atau mengganggu pasien.

Baca Juga..!  Patriot Spa Dibilangan Wilayah Cipondoh Sediakan Massage Plus Plus ?

(Ksh)

Facebook Comments