Ini Kata Kadishub dan Kabid Terkait Keluhan Pelayanan Izin Trayek di Dishub Kabupaten Tangerang

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Para pemilik kendaraan angkutan umum trayek APDS (Angkutan Perdesaan) akhir-akhir ini dikagetkan dengan aturan baru yang diberlakukan secara sepihak oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Banten, berkenaan dengan pengurusan surat-surat izin trayek APDS.

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Ketua Umum DPP Serikat Transportasi Banten, Dan Persada yang mengatakan kebijakan secara tiba-tiba dan sepihak dikenakan kepada pengurusan peremajaan kendaraan berupa denda yang dikenakan sebesar 2 persen, ditambah pokok berikut membayar SK/KP barunya.

“Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili Kota Tangerang dan Tangerang Selatan tidak lagi diperkenankan berusaha angkutan kota (angkot) di Kabupaten Tangerang. Apabila terjadi, pihak Dishub meminta agar dialihkan ke alamat Kabupaten yang berarti pemilik kendaraan diharuskan pindah rumah (domisili) ke kabupaten Tangerang,” terang Dan Pesada kepada Wartawan, Minggu (28/4/19).

Lebih jauh, Mantan Ketua Organda Kabupaten Tangerang ini kembali menyebutkan, begitu juga dengan penggantian kendaraan sebagaimana ketentuan yang ada harus lolos uji KIR, diubah menjadi tahun yang lebih muda (baru).

Ia menilai, kebijakan ini tidak terlepas dari sok pinternya Kabid Angkutan. Ia menyebut, beliau (Kadis-red) lupa berkenaan dengan hal itu semestinya mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang yang sampai saat ini belum ada.

“Sebagaimana amanat Perda no.4 tahun 2018 tentang Penyelenggara Perhubungan bahwa mengenai persyaratan dan tata cara izin penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum diatur dengan Peraturan Bupati,” tegasnya berapi-api.

Praktisi Angkutan Kota yang dikenal publik kritis ini, menyatakan, semestinya kondisi pelayanan lebih sederhana dan lebih mudah, mengingat kondisi masyarakat angkutan yang sulit mencari nafkah sekarang ini. Semestinya pemerintah Daerah mensubsidi angkutan bukannya mempersulit masyarakat.

Baca Juga..!  Polres Cilegon Gelar Apel Gabungan TNI dan Polri, Untuk Keamanan Masyarakat

“Hendaknya kepada Bupati Tangerang agar melakukan langkah-langkah penindakkan terhadap para pemangku kepentingan yang dengan sengaja mengganggu Iklim usaha kecil khususnya angkutan umum,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Suaramedia.id, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan. Bahwa aturan tersebut sudah ada dan mengacu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten tersebut.

“Kalau masalah denda, sudah di atur dalam perda no. 6 tahun 2011 tentang retribusi dan perizinan tertentu, termasuk denda 2% itu,” ujarnya Selasa, (30/4/19) di wilayah Kecamatan Pagedangan sesuai rapat.

Lebih lanjut, kata Rudi Hartono, tentang domisili pemilik kendaraan. Dishub Kabupaten Tangerang juga mengacu pada undang-undang LLAJ serta peraturan Polri terkait retribusi dan identifikasi.

“Untuk aturan domisili itu ada di undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan Kapolri no. 5 tahun 2012 retribusi dan identifikasi kendaraan bermotor,” katanya.

“Contoh trayeknya yang berada di wilayah kabupaten tangerang maka pemiliknya juga harus sesuai domisili, namun apabila pemiliknya ada diluar daerah maka harus memiliki kantor cabang di sini,” sambungnya.

Rudi Hartono menambahkan, untuk uji KIR kendaraan agar lolos sebagaimana ketentuannya, diatur dalam Perda dan Perbup Kabupaten Tangerang.

“Untuk KIR diatur dalam perda No. 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perbup tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, H. Bambang Mardi menuturkan. Bahwa pihaknya akan berusaha seprofesional mungkin dalam menjalankan tugas dan mengedepankan aturan yang berlaku.

“Kami juga berencana akan menggelar operasi rutin 10 kali dalam 1 bulan, untuk menertibkan dan meminimalisir pelanggaran terhadap angkutan orang dan barang juga terkait izin trayek di 33 jaringan yang ada di kabupaten tangerang, insya allah mulai bulan mei 2019,” ucap Bambang Mardi.

Baca Juga..!  Guna Mengetahui Persoalan Desa, Kapolresta Kab. Tangerang Adakan Silaturahmi Dengan Apdesi

(Kosasih)

Facebook Comments