Ini, Alur Mekanisme Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba di BNN

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang menyediakan fasilitas rehabiltasi bagi para pecandu narkoba berbagai tingkatan, baik tingkat ringan, sedang maupun tingkat berat. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala BNNK Tangerang, Ade Andrian ketika ditemui awak media dikantornya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Propinsi Banten.

Kasi Rehabilitasi BNNK Tangerang, dr. Riki mengatakan, rehabilitasi narkoba adalah suatu proses pemulihan pasien gangguan penggunaan narkotika baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang yang bertujuan mengubah mereka (terehabilitasi) agar siap kembali ke masyarakat dengan tujuan abstinensia, penghentian total penggunaan zat.

“Termasuk pengurangan frekuensi dan keparahan relapse, serta memperbaiki fungsi psikologi dan fungsi adaptasi sosial,” terangnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala BNNK Tangerang, Ade Andrian, menjelaskan, treatment rehabilitasi yang dilakukan berdasarkan tingkat penggunaan narkoba, diantaranya, Interfensi singkat untuk pengguna ringan yaitu, penggunaan coba-coba rekresiasional dan situasional. Rawat jalan untuk penggunaan sedang yaitu, penggunaan teratur lebih atau sama dengan 3 hari perminggu dan sudah ada kecendrungan peningkatan penggunaan, namun belum ada tanda-tanda ketergantungan. Rawat inap untuk penggunaan berat yaitu, penggunaan secara rutin yang sudah menimbulkan ketergantungan fisik, psikis dan masalah sosial.

Mantan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten (Kabid Berantas BNNP Banten) itu, menyatakan alur mekanisme rehabilitasi di BNNK Tangerang terbagi dua alur. Yakni, alur wajib lapor secara sukarela (voluntary) dan alur layanan asesmen terpadu bagi pecandu (korban penyalahgunaan narkoba) dalam proses hukum (compulsory). Selain itu, masing-masing asesmen harus memenuhi persyaratan administrasi.

“Syarat asesmen voluntary (sukarela) membawa foto copy Kartu Keluarga. Foto copy KTP (Untuk dibawah umur, diperlukan foto copy KTP orangtua atau Wali). Pas fhoto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar). Pecandu registrasi berlanjut tes urin, asesmen, rawat jalan atau rawat inab berlanjut kembali dengan mengikuti program pascarehabilitasi,” terangnya, Kamis (1/8).

Baca Juga..!  Janjian Lewat Medsos, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja Hendak Perang Sarung

Lebih jauh, Ade kembali menjelaskan persyaratan-persyaratan bagi pecandu dalam proses hukum (compulsory), diantaranya harus memenuhi (membawa) Surat permohonan dari Penyidik/Jaksa Penuntut Umum/Hakim untuk dilakukan asesmen. Surat permohonan dari Klien/Wali/Kuasa Hukum (identitas pemohon, hubungan pemohon dan Tersangka, kronologis dan pokok permasalan).

Pria yang akrab di sapa AA itu, juga menyebut diperlukan adanya Foto copy surat ijin Ber acara bila Pemohon adalah kuasa Hukum/Pengacara tersangka dan surat kuasa dari keluarga tersangka. Foto copy surat penangkapan dan surat penahanan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil tes urine dari laboratorium BNN/Puslabfor Mabes Polri. Penyidik/Penuntut Umum bersedia menandatangani surat pernyataan akan melampirkan hasil asesmen BAP.

“Selain itu, lengkapi dengan Pas fhoto Tersangka ukuran 4×6 (2 lembar), Foto copy KTP Tersangka, Pemohon atau Kuasa Hukum. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Tersangka. Berkas penunjang, Foto copy keanggotaan BPJS, Surat keterangan dari tempat rehabilitasi bila tersangka pernah atau sedang dalam proses rehabilitasi. Foto copy surat nikah bila pemohon adalah suami atau istri. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan apabila tersangka adalah pelajar/mahasiswa. Surat keterangan dari tempat kerja bila tersangka adalah pegawai/kerja,” tukasnya.

Sekedar informasi, ‘Wajib Lapor’ adalah, kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi penerima wajib lapor, untuk mendapatan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan perawatan melalui rehabilitasi sosial. Dasar Hukum wajib lapor ada di Undang-Undang no 35 tentang Narkotika Pasal 04 bagian (D), Pasal 54 dan Pasal 55. Diperkuat dengan PP 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor, Pasal 4 dan Pasal 13.

Baca Juga..!  Wali Kota Terima 75 Sertipikat Tanah Milik Pemkot Tangerang

(By)

Facebook Comments