HUT ke 75 RI, Ratusan WBP di Lapas Narkotika kelas II A Gunung Sindur Dapat Remisi

BOGOR | JAWA BARAT, suaramedia.id – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 Republik Indonesia, sejumlah narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Erry Taruna mengatakan, remisi merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para narapidana. Erry pun berpesan, dengan remisi itu para WBP dapat menjadikan sebagai motivasi untuk lebih baik lagi semasa menjalani masa pembinaan.

“Pada HUT ke 75 Republik Indonesia ini, WBP di Lapas kami yang mendapatkan remisi berjumlah 109 (seratus sembilan orang),” ungkap Erry Taruna didampingi Kasubsie Registrasi, Rizki Kesuma Putra dan Kasubsie Binkemas, Bergi Riyadi di kerjanya, Senin (17/08/2020).

“Pesan saya terhadap para napi setelah bebas nanti jangan masuk kembali ke Lapas, disebabkan pahlawan kita telah mengorbankan jiwa raga dan kita hanya tinggal mengisi kemerdekaan, jadi berbuat baiklah untuk masyarkat, bangsa dan negara,” ujar Erry, menambahkan.

Selain itu, pemegang komando Lapas Narkotika Gunung Sindur itu menjelaskan, remisi juga implementasi dari Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut pria ramah yang akrab disapa Erry itu, pada Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi pada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, kata Erry, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Baca Juga..!  DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Sipinter dan OSS RBA untuk Tingkatkan Pelayanan Perijinan

Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lanjut orang nomor satu di jajaran Lapas Narkotika Gunung Sindur yang juga tegas dalam penegakan peraturan Lapas itu, dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

“Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik,” terang Erry Taruna, lengkap.

Namun demikian, Kalapas murah senyum itu berharap, dengan adanya remisi yang diberikan pihaknya itu para narapidana dapat lebih baik lagi dalam menjalani masa tahanan serta tetap semangat dalam mengikuti seluruh program-program Lapas yang berfungsi untuk bekal seusai menjalani masa tahanan.

“Selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT ke 75 Republik Indonesia. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia maju dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari di Lapas tercinta ini,” tandas Erry Taruna.

Selaras dengan pimpinannya, Kasubsie Registrasi Lapas Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Rizki Kesuma Putra juga menambahkan, dari 109 WBP yang mendapatkan remisi umum I total ada 105 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi umum II ada 4 orang.

“Remisi I itu maksudnya, mendapatkan remisi namun masa hukumanya masih ada sisa. Sedangkan Remisi II adalah bebas murni yang memotong sisa masa tahanan,” jelas pria kelahiran Palembang – Sumatera Selatan itu, di ruang kerjanya.

“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, pesan saya seusai selesai menjalani pembinaan di Lapas ini tidak mengulangi perbuatan dan kesalahan serupa. Saya pun berharap, pelatihan-pelatihan yang telah didapatkan di Lapas dapat menjadi bekal setelah bebas nanti,” tukasnya.

Baca Juga..!  Relawan SIGAP Dukung Ganjar Majukan Industri Kreatif

(Red)

Facebook Comments