HPN 2020, Kapolda Banten : Para Kapolres Saya Harapkan Dekat Dengan Wartawan

SERANG | BANTEN, suaramedia.id – Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya selalu terbuka terhadap kehadiran sang pencari berita (wartawan) dalam mendapatkan seputar informasi di markas kepolisian yang ia pimpin maupun jajaran Polres yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan temu ramah bersama para pimpinan media provinsi Banten serta Forum wartawan Polda Banten dalam rangka peringati Hari Pers Nasional (HPN) ke 74 pada tahun 2020 di Rumah Makan Pecak Bandeng,  jalan raya Cilegon – Serang, Banten, Selasa, (18/02/2020).

“Saya selalu terbuka, pejabat utama, pak Waka Polda dan para Kapolres juga saya harapkan untuk terus dekat dengan teman-teman wartawan,” ucapnya dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Wakapolda Banten, Brigjen Pol Drs. Tomex Kurniawan serta para pejabat utama Polda Banten tersebut.

“Kedepan kita akan menghadapi pilkada, teman-teman wartawan banyak informasinya, bagaimana kondisi kedepan supaya hasilnya bisa diterima oleh semua pihak,” imbuh Jendral Bintang dua ini, disambut antusias oleh para peserta di lokasi kegiatan.

Masih di tempat yang sama, Direktur media harian Radar Banten, Mashudi menyampaikan apresiasi terhadap Polda Banten yang telah menggelar Hari Pers tingkat provinsi Banten. Menurut Mashudi, perayaan yang dihelat pada bulan kedua di tahun 2020 ini, merupakan kegiatan perdana yang diprakarsai oleh kepolisian di wilayah Banten.

“Kegiatan ini adalah Hari Pers tingkat Provinsi Banten yang diadakan oleh Polda Banten. Selama ini tidak pernah ada dalam Hari Pers yang mampu mengumpulkan seluruh pimpinan media, pimpinan organisasi, pemimpin redaksi, wartawan. Itu adanya hanya di Hari Pers, di Banten baru kali ini,” ujarnya

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Polda Banten, Wahyu menyampaikan, Polri dan Pers adalah institusi yang menjalankan undang undang. Sinergitas antara Pers dengan Polri telah tertuang dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers bersam Polri di tahun 2017 yang lalu.

Baca Juga..!  Untuk Yang Kesekian Kalinya, Forum RSODKBM Kembali Bagikan Kursi Roda

Dalam nota kesepahaman tersebut, kata Wahyu, ada perlindungan kebebasan Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Menurut Wahyu, di antara kedua belah pihak telah di sebutkan hak dan kewajiban masing-masing.

“Keduanya adalah institusi yang menjalankan undang-undang. Polri sebagai alat Negara berkewajiban melindungi dan menegakan hukum, sementara Pers yang menanggung tanggung jawab untuk menjalankan etika-etika jurnalisme dalam menjalankan  tugas,” tandasnya.

(Red)

Facebook Comments