Banten  

Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – pada hari sabtu pukul 15.45 wib tanggal 16 Mei 2020. Gubernur Banten, Wahidin Halim, menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya diperpanjang 14 hari ke depan, yaitu 18-31 Mei 2020. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020.

“Perpanjangan tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari,” kata Wahidin, Sabtu, 16 Mei 2020.

Surat yang diteken Wahidin pada 15 Mei 2020 tersebut juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB yang dimaksud.

Selain itu Wahidin juga memutuskan waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh kepala daerah tingkat dua dalam hal ini tiga pimpinan daerah di Tangerang Raya yakni Bupati Kabupaten Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.

“Waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota,

(Linda)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Soal Limbah RS. Murni Asih, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang : Izin IPLC Ada Pada DPMPTSP