Gerebek Tempat Penculikan, Tim Gabungan Polda Aceh Temukan Bendera GAM

ACEH TIMUR, suaramedia.id – Polres Aceh Timur menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penculikan dan pemerasan terhadap warga Kota Langsa di Halaman Mapolres setempat, Rabu (02/01/2018).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH mengatakan,
Tim Gabungan yang terdiri dari Subdit III Jatanras Polda Aceh, Polres Aceh Timur , Polres Bireun dan Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Aceh Kompol Suwalto, SIK pada hari Senin, 31 Desember 2018 berhasil membebaskan para korban tindak pidana penculikan dan pemerasan.

“Korban tersebut warga Dusun Kesatuan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang merupakan 1 keluarga yaitu Irwan Syahputra (28), pekerjaan Security RSUD Langsa, Meta Isna Putri (25), Naila Zahratul Sifa (2) dan Muhammad Abizar Harun (7 bulan),” terang Kapolres Aceh Timur.

Dikatakannya, pembebasan Irwan Syahputra beserta istri dan anak-anaknya ini bermula dari laporan Ratna Dewi (49), warga Dusun Kesatuan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa kepada SPKT Polres Aceh Timur pada Jum’at, 28 Desember 2018 lalu yang menyatakan bahwa anggota keluraganya telah diculik oleh S alias AY (45), warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

“Penculikan tersebut terjadi pada saat Irwan Syahputra bersama istrinya (Meta Isna_red) dengan membawa kedua anaknya berpamitan kepada Ratna Dewi hendak pergi kerumah Nirwana (36), warga Gampong Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk mengambil uang, Sabtu (22/12/2018) sekira pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres yang menceritakan kronologi kejadian itu.

Dikarenakan Nirwana belum memiliki uang, sambung Kapolres, Irwan Syahputra dan keluarganya menginap selama empat malam di rumah Nirwana. Namun pada hari Rabu, 26 Desember 2018, sekira pukul 15.30 WIB, Meta Isna mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Ratna Dewi yang bertuliskan “Mak kami diculik Abu Yan”. Saat itu, Ibu korban tidak membalas SMS tersebut.

Baca Juga..!  Wujudkan Desa Bersih Dan Sehat, Tiga Pilar Dan Masyarakat Darul Ihsan Laksanakan Gotong Royong

Kemudian, Kamis (27/12/2018) sekira pukul 10.00 WIB Meta Isna kembali menghubungi Ratna Dewi dan mengatakan ““Mak disuruh tebus seratus juta, kalau enggak kami gak bisa pulang lagi”.

Sekira pukul 20.00 WIB, Meta Isna kembali menghubungi ibunya dan mengatakan, “Mak kalau sayang sama kami, cabut laporan Polisi jangan diteruskan”. Atas hal tersebut Ratna Dewi merasa bahwa benar anaknya menjadi korban penculikan.

“Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur langsung membentuk tim yang terdiri dari Satuan Intelkam dan Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi korban berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Polres Bireuen,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur berkoordinasi dengan Jatanras Polda Aceh, Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun. Dari koordinasi tersebut membuahkan hasil.

“Senin (31/12/2018), keberadaan para korban ditemukan dengan selamat. Namun dalam kondisi kaki dirantai di sebuah rumah milik istri pelaku berinisial S alias AY di Dusun Cot Husen, Gampong Alue Iet, Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen,” sebut Kapolres.

Selain berhasil membebaskan korban, Tim Gabungan juga mengamankan para pelaku diantaranya, S alias AY, T LS (45), warga Gampong Cot Cemeurut, Kecamatan Sungai Raya, Kabuapten Aceh Timur dan D alias A (24), warga Gampong Simoang Juli, Kecamatan Ketoul, Kabupaten Aceh Tengah. Saat akan dilakukan penangkapan, 2 dari 3 pelaku berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Selain berhasil meringkus ketiga pelaku, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku berinisial AR dan B yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BK 1760 CZ, 1 unit Handphone merk Nokia Tipe 107 warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung C203 warna hitam, 1 buah rantai beserta gembok, selembar Bendera Bulan Bintang dan 1 buah obeng,” tegas Kapolres.

Baca Juga..!  Kades Kupu Wanasari Brebes Didemo Istrinya Dituntut Mundur dari Jabatannya

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH.

Pewarta : Yose|Adi

Facebook Comments