Dugaan Korupsi Berjamaah Pelepasan Tanah Ex Desa Rawa Buntu, Humas Kejaksaan Negeri Tangsel Enggan Dikonfirmasi

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Laporan Kasus dugaan Korupsi berjamaah perihal pelepasan tanah aset ex Desa di Kampung Cicentang, Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Seluas 2,8 Hektar/28.000 m2 yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa berinisial MS dan oknum perangkat pemerintahan yang dahulu masih menjadi bagian dari Daerah Kabupaten Tangerang pada tahun 2005. Masih menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, sejauh mana keseriusan dan penanganan masalah tersebut yang kini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) setelah mendapat laporan dari kuasa hukum H. Rifai pada Senin (24/8/2020) juga masih belum ada kejelasan.

Saat ditanya beberapa awak media, salah seorang petugas Kejaksaan Negeri tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan. Bahwa berkas laporan itu sudah masuk ke ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan mungkin sedang dipelajari terlebih daluhu.

“Berkasnya sudah masuk di ruangan Kasi Pidsus mungkin sedang dipelajari, ” katanya. Selasa, (1/9/2020).

Saat beberapa awak media hendak mengkonfirmasi ke Bagian Humas Kejaksaan Negeri tersebut guna menggali informasi lebih lanjut. Rabu, (2/9/2020).

Selaku Humas Kejaksaan sekaligus Kepala Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Muhammad Taufik Akbar S.H, M.H, yang seharusnya juga bisa memberikan keterangan seperti enggan dikonfirmasi.

(Ksh)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Camat Miftah Shuritho S.Stp, M.M, Hadiri Peresmian Kantor Desa Mekar Baru