Dua Tersangka Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Cisoka

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Jajaran Polsek Cisoka Polres Kota Tangerang berhasil membekuk 2 tersangka pencuri sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa 30/4/19 di Kampung Pala Rt 08 Rw 03 Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kejadian berawal, ketika korban bernama Subandi warga Kampung sekitar tersebut, yang pada saat kejadian hendak pulang habis memanen kacang di kebun miliknya kaget lantaran mendapati sepeda motornya sudah tidak ada dilokasi.

Melihat sepeda motor merk Honda Vario techno dengan No. Pol A 4167 YN berwarna hijau miliknya sudah tidak ada dan menduga dicuri orang, lalu korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Cisoka.

Sejak menerima laporan dari korban, petugas mulai menelusuri jejak para pelaku. Hingga pada Jumat (03/5/19) kurang lebih Pukul 21.00 Wib, saat piket Reskrim Patroli Mobile melihat 2 orang yang mencurigakan berhenti di pinggiran jalan sedang menyela motor, dan pada saat dihampiri oleh petugas kedua orang itu pun berusaha kabur, akhirnya petugas langsung melakukan pengajaran dan berhasil menangkap 1 orang dari pelaku.

Saat diinterogasi petugas, Karjai Alias Black tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan tersebut, ia mengakui bahwa motor yang di bawahnya itu merupakan motor hasil curian bersama temannya yang kabur.

Setelah berhasil menangkap Karjai dan mengantongi identitas pelaku yang kabur itu, satuan Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin Iptu. Sitta M. Sagala bergegas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Komeng di kediamannya, di Kampung Cilejet RT 04 Rw 02, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Sabtu (04/5/19) sekitar Pukul 01.45 Wib.

Semetara, barang bukti yang diamankan petugas. Berupa 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak disita polisi dari pelor, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario techno dan 1 (satu) buah kontal di sita dari tersangka Karjai alias black.

Baca Juga..!  Hindari Tawuran Antar Pelajar, Arief Dorong Dindik Bikin Kegiatan Untuk Isi Libur Sekolah

Adapun, saat di konfirmasi suaramedia.id, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, benar ada penangkapan pelaku curanmor, para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.

(Kosasih/Red)

Facebook Comments