Dua Orang Pengedar Ganja Diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang

PANDEGLANG | BANTEN, suaramedia.id –  Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berantas peredaran gelap narkotika dan berhasil amankan dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sabtu (7/9/2019).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah AH alias Jablay (18), pelajar warga Desa Cibarani, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang Dan RAR alias Jubel (18) pelajar warga Desa Kubang kondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir, melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada awak media, membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika ditempat tersebut.

berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penggerebegan, namun pada saat akan dilakukan penangkapan para pelaku berhasil mengetahui keberadaan anggota satresnarkoba Polres Pandeglang dan berhasil melarikan diri.

Pada hari yang sama tidak lama dari kejadian penggerebegan tersebut, salah satu warga menyerahkan pelaku AH kepada satresnarkoba Polres Pandeglang, pelaku AH pada saat itu sedang bersembunyi di sekitar lokasi penangkapan, kemudian satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi terhadap pelaku AH, kemudian menunjukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan 26 bungkus/paket kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, yang disimpan didalam tumpukan kayu yang berada dipinggir rumah seseorang, yang hingga kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), kemudian barang bukti lainnya berupa satu buah telpon genggam warna putih milik pelaku AH, satu buah telpon genggam warna abu-abu milik DPO dan satu unit kendaraan roda dua warna putih milik pelaku AH, kemudian sekitar lima menit berselang, satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan saudara RAR alias JEBEL yang pada saat itu bersembunyi disekitar tempat penangkapan, kemudian para pelaku di introgasi bahwa sebelumnya sempat menggunakan narkotika jenis ganja bersama-sama dengan empat orang lainnya yang sekarang menjadi DPO, karena berhasil melarika diri.

Baca Juga..!  Dalam Rangka Apa? Tiga Pilar Kelurahan Uwung Jaya Lakukan Penyemprotan Disinfektan

kemudian satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1), tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Indra.

Pewarta : (red/Bidhumas)

Facebook Comments