DPRD Sumenep Terbitkan Surat Edaran Kunjungan Kerja dari Instansi Luar Daerah

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – DPRD Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran terkait CoVID-19. SE itu berkaitan dengan kriteria dan persyaratan penerimaan kunjungan kerja instansi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dari luar daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H.Abdul Hamid Ali Munir, SH. dalam keterangannya menyampaikan Surat Edaran ini terbit berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD yang membahas tindak lanjut surat edaran ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Ia menambahkan, bahwa dengan dibukanya sebagian sektor kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan di instansi perkantoran akan berimplikasi pada peningkatan aktivitas aparatur pemerintahan dan anggota DPRD diberbagai daerah. Untuk itu, ia menyatakan penting untuk menetapkan kriteria dan persyaratan perjalanan dinas bagi instansi dan anggota DPRD dari luar daerah agar aman dari penyebaran COVID-19.

“Jadi ini kami pimpinan (DPRD) kemarin Rapat menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pusat. Fokus kami agar kunker dari luar daerah ke sini, ke kantor kami ini aman dari COVID-19”, ujar ketua DPRD kepada suaramedia.id (15/6).

Ketua DPRD yang dikenal juga sebagai pembina pemuda Anshor sumenep ini menyebut SE mulai berlaku efektif mulai hari ini (15/6), oleh karena itu ia nyatakan DPRD sudah bisa menerima kunjungan dari instansi atau anggota DPRD luar daerah.

Hanya saja menurutnya, instansi atau anggota DPRD yang akan melakukan kunker ke DPRD Sumenep harus memperhatikan beberapa persyaratan seperti tercantum dalam Surat edaran, misalnya menunjukkan hasil rapid test saat keberangkatan.

“Sejak hari ini, surat edaran itu diberlakukan. Jadi setiap angggota DPRD atau instansi lain dari luar daerah (sumenep) harus menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non reaktif”, ujar dia.

Baca Juga..!  Menyoal Kebijakan Wajib Rapid Test yang Tidak Pro Rakyat Miskin

Ketua DPRD juga mengharap agar penerbitan surat edaran Nomor 1 Tahun 2020 dapat berguna sebagai langkah preventif guna mencegah kantor DPRD menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten sumenep.

“Jadi ini sebagai upaya preventif internal kami. Terus terang saya tidak ingin kantor (DPRD) ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19”, pungkasnya.

(Msr)

Facebook Comments