DPRD Lebak Gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu

LEBAK | DEWAN, suaramedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna Dewan Pengambilan Sumpah/Janji Saudara Tajudin sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak sisa masa jabatan 2019-2024, secara daring melalui platform zoom meeting, yang juga dihadiri oleh Alkadri selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebak (Asda I), Jum’at (26/2/2021).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta menjelaskan, salah satu alasan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD adalah karena meninggal dunia, oleh karena itu berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor : 171.3/KEP. 49-HUK/2021 tanggal 22 Februari Tentang Peresmian Pemberhentian Dindin Nurohmat (Alm) sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan tahun 2019-2024 dan berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor : 171.2/KEP. 50-HUK/2021 tanggal 22 Februari 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Tajudin sebagai pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Lebak sisa waktu 2019-2024, maka atas dasar tersebut disepakati Rapat Paripurna Dewan Dalam Rangka Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lebak.

“Kami berharap saudara Tajudin dapat menyesuaikan diri dilingkungan lembaga ini, serta dapat mencurahkan segenap pikiran dan pengabdian serta kemampuannya dalam meningkatkan peranan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lebak yang aman, iman, uman, dan amin,” kata Junaedi.

Sementara itu Asda I Kabupaten Lebak, Alkadri mengucapkan Selamat kepada Tajudin, dalam mengemban amanah masyarakat Kabupaten Lebak dan berharap Tajudin dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, serta dapat memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Lebak.

Selain itu, Asda I juga mengajak masyarakat Kabupaten Lebak, untuk senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pada kesempatan yang baik ini, sekali lagi Saya mengajak Kita semua seluruh masyarakat Lebak, untuk berperan aktif dan maksimal dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker,” ujar Alkadri.

Baca Juga..!  BLT Covid-19 Di Desa Sanghiang Disunat Oknum

Untuk diketahui berdasarkan surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomor : 057-01/Fraksi-GR/2021 Tanggal 24 Februari 2021, bahwa Saudara Tajudin menjadi Anggota Komisi 1.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments