DPMPTSP Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Perizinan

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Melalui Kepala Bidang Perizinan, Yos Gundarno mengatakan. Bahwa sosialisasi pelayanan perizinan dan konsultasi publik bertujuan untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada warga masyarakat.

“Dengan sosialisasi sistem online single submision (OSS), Simponie perizinan Kota Tangerang, MAL pelayanan publik ini. Diharapkan nantinya masyarakat khususnya kota tangerang juga dapat lebih memahami dalam proses pembuatan izin-izin yang sudah di tentukan,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Forum Konsultasi Publik 2019, yang digelar di Aula Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Selasa (8/10/19).

“Fasilitas pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat pun akan berdampak kepada peningkatan pendapatan daerah, sebab dalam layanan pembayaran pajak, seperti PBB, BPHTB, dan pajak kendaraan secara otomatis meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” sambung Yos Gunarno.

Sementara dalam kesempatan tersebut, Camat Cibodas Mahdiar S. STP mengutarakan, Keinginannya agar masyarakat khususnya Kecamatan Cibodas yang sudah mendapatkan sosialisasi terkait proses perizinan tersebut, bisa melaksanakan semua aturan yang sudah ditentukan.

“Selain sudah taat pada aturan yang ada, kaitan sosialisasi ini. Saya berharap warga Kecamatan Cibodas juga nantinya bisa lebih mentaati proses pembuatan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga segala sesuatu dapat berjalan dengan apa yang di harapan,” ungkap Mahdiar.

Sebelumnya, Walikota Tangerang H. Arief R.Wismansyah menyatakan akan membangun mini Mal Pelayanan Publik (MPP), di dua wilayah yakni wilayah barat dan timur Kota Tangerang. Tujuannya, untuk menambah dan mendekatkan fasilitas pelayanan bagi masyarakat.

Sehingga, MPP yang berada di wilayah timur dan barat tersebut, diharapkan juga akan membantu efisiensi dari segi waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga..!  Peralihan IMB Ke PBG, Warga di Kabupaten Tangerang Yang Sedang Mengurus Izin, Bingung

Kota Tangerang pun menjadi salah satu Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Pusat. Penetapan itu mewajibkan Pemda terpilih, menindaklanjutinya dengan melengkapi regulasi serta implementasi pelaksanaan MPP.

Penetapan Kota Tangerang terpilih sebagai pelaksana MPP tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018.

Selain itu, yang paling utama dalam penyelenggaraan MPP adalah landasan hukum, Pemkot Tangerang melengkapinya dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Mal Pelayanan Publik, Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.409-Bag.Organisasi/2018 tentang penetapan lokasi Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang.

Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.215-Bag.Org/2018 tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Mal Pelayanan Publik serta Instruksi Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Implementasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang.

(Kosasih)

Facebook Comments