Disparbudpora Sumenep Sebut Dua Opsi Sanksi Atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Lapangan Sepak Takraw di Sapeken

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Pihak Disparbudpora Sumenep menyebutkan dua opsi sanksi dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan sepak takraw di Kecamatan Sapeken yang telah menghabiskan dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp.160 Juta.

“Rekanan harus melakukan perbaikan atau mengembalikan sebagian dana ke kas daerah”, ujar Hendri Kasi Olahraga Disparbudpora Sumenep saat ditemui diruang kerjanya, Senin 22 Februari 2021.

Hanya saja, lanjut hendri, dua opsi sanksi kepada rekanan tersebut akan dilaksanakan setelah pihak Disparbudpora selesai melakukan monitoring ke Sapeken dengan melihat langsung kondisi di lapangan.

“Setelah gagal berangkat beberapa hari kemarin karena ada penundaan jadwal keberangkatan kapal, kami segera berangkat lagi ke Sapeken untuk memonitoring pekerjaan itu”, ucap Hendri.

Setelah melakukan monitoring ke Sapeken, pihak disparbudpora, menurut Hendri, akan melaksanakan pemanggilan terhadap pihak rekanan dan konsultan pengawas.

“Jika hasil monitoring memang sesuai dengan data, maka pihak rekanan dan konsultan pengawas akan dipanggil untuk hadir dalam rapat sehingga nanti dapat diputuskan dua opsi sanksi itu”, kata Hendri.

Hendri mengaku koordinasi penanganan temuan penyimpangan pekerjaan lapangan sepak takraw di Sapeken oleh Disparbudpora terkendala oleh PPK sebagai pihak yang bertanggungkawab secara penuh terhadap hasil pekerjaan.

“Saya hanya kasi olahraga. Saya sendiri bingung. Bagaimana koordinasi dengan PPK. Padahal penanganan persoalan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab PPK”, kata Hendri.

(Pewarta: Massurah)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Pelaku Usaha Mikro Mandiri, Pahlawan Ekonomi yang Menolak Matisuri dikala Pandemi Covid-19