Disinyalir Putusan Palsu, Presiden Harus Turun Tangan Terhadap Mafia Peradilan

JAKARTA | suaramedia.id – Dedikasi kinerja Mahkamah Agung beserta jajarannya 5 Tahun Terkhir, hingga puncaknya Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung Kabur dan akhirnya ditangkap KPK sudah dinyatakan amburadul.

Bahkan di acara (ILC TV ONE, 31 Mei 2016 seluruh Shareholders Hukum Seperti Mahfud MD, Yunus Husein Ka PPATK, Gayus Lumbuun Hakim Agung, Farid Wajdi Juru Bicara Komusi Yudisial, Desmond Junadi Mahesa Dan Akbar Faisal Anggota Komisi III DPR RI Dan Paea Ahli Hukum Seperti JE Sahetapi, Menyatakan Mahkamah Agung RI Sudah Rubuh.

Sebenarnya, dampak dari dedikasi dan kinerja Mahkamah Agung dan Jajarannya banyak yang menjadi korban. Menurut Mahfud MD Di Acara ILC, Penguasa dan Pengusaha Yang sudah menjadi terpidana tinggal mengatur, siapa hakimnya, pasal apa yang mau dibuat, hukumannya bebas atau hukuman tang seminimal mungkin. Sedangkan korban yang mau di kriminilisasi, tinggal di order untuk hukuman seberat mungkin disertai pembunuhan karakter melalui berbagai media.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber Kamis (25/3/2021), saat ini ada temuan fakta yang menjelaskan terjadinya kriminilisasi dan diskriminasi hukum yang didapat dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Labora Sitorus, I Putu Suarjana KAJARI Wamena, Muchtar Efendi, ditemukan Putusan / Salinan Putusan Palsu Produk Mafia Hukum Di Mahkamah Agung, dengan temuan fakta sebagai berikut:

  1. Putusan / Salinan Putusan PALSU
    Merujuk kasus Dr. Tunggul Sihombing MHA, Labora Sitorus, I Putu Suarjana Sudah dipenjara 5-7 tahun, namun belum menerima putusan / salinan putusan sesuai dengan Amanat Peraturan Perundang Undangan, yaitu Pasal 200 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP junto Pasal 50 ayat 2 serta Pasal 52 ayat 2 UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 01 Tahun 2011.
  2. Putusan KASASI Tidak Layak Produk Hakim, Patut Diduga Palsu
    Merujuk kasus Dr. Tunggul Sihombing MHA, Labora Sitorus, I Putu Suarjana pertimbangan dan amar putusan copy pastae dari perkara orang lain yang tidak ada hubunfan dengan perkara a quo.
Baca Juga..!  Guna Makmurkan Mesjid dan Musholah, Jajaran Polsek Kalideres Terus Gencarkan Safari Suling Dakmas Jakarta Barat

Temuan fakta dari kasus LABORA SUTORUS, Lebih ektrim lagi. Berdasarkan Eksaminasi Komnas HAM Yang Ke Lembagaan, Peran Dan Fungsi Diatur UUD 1945, Menyatakan: “Telah Terjadi Error In Persona, Error In Prosedure, Pelanggaran HAM Berat, Merupakan State Crime “

  1. Putusan Kasasi, Menaikkan Hukuman Tidak Sesuai UU KUHAP
    Semua korban kriminilisasi, pada amar putusan Hukuman nya dinaikkan bila dibandingkan dengan PN Menjadi naik 2-7 Kali Lipat.

Merujuk pendapat Hamdan Zulfa Mantan Ketua MK Dan Ahli Hukum Pidana Lainnya serta pasal 253 Ayat (1) Undang – Undang No 8 Thn 1981 Tentang KUHAP, Majelis Hakim Agung Di Tingkat KASASI Hanya Mempunyai Hak Untuk Menilai: “ apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya”, Bukan Untuk Menaikkan Hukuman.

  1. Putusan Menghukum Tidak Sesuai UUD 1945 merujuk kasus dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Katakan Dia Salah (PADAHAL TIDAK), Dia Dihukum 26 Tahun Penjara, di lain pihak, penguasa dan pengusaha seperti SFS Menkes, TYA Dirjen P2PL Depkes RI, Dewan Direksi Bio Farma Termasuk Nazaruddin Ex Bedum Demokrat Pemilik/Pimpinan PT. AN Sebagai Penyedia Barang/Jasa, sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna Tanpa Alasan PEMAAF Yang Dapat Melepaskan Beban Pertanggungjawaban Pidana. Perlakuan Kriminilisasi dan diskriminatif seperti ini tidak sesuai dengan pasal 28 D UUD 1945 Tentang Equal Before The Law dan bahkan juga penegakan hukum dapat dikatan melindungi atau menghalang – halangi pemberantasan Korupsi, sebagaimana amanat pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Korupsi.
  2. Alat Bukti Permulaan Untuk Membongkar Keputusan Palsu
    Merujuk kasus I Putu Suarjana dan Labora Sitorus berdasarkan alat bukti surat, Yaitu:

 Petikan Putusan Hasil Kasasi Yang Menyatakan, I Putu Suarjana BEBAS.
Dari format surat yang ada, majelis hakim dan panitera pengganti bahkan pejabat struktural yaitu panitera muda membubuhkan tanda tangan.

Baca Juga..!  Perangi Narkoba, BNN RI Gandeng Vanuatu

Bila dibandingka salinan putusan selanjutnya tampak dari segi format, isi putusan dan tidak ada tanda tangan maka patut fikatakan adalah PALSU.

 Daftar Ekspirasi Atas Nama Labora Sitorus

Merujuk daftar Ekspirasi dikeluarkan / ditetapkan LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Tampak Pengisian Format Untuk Putusan PENGADILAN TINGGI Dan Putusan KASASI Adalah Rekayasa.

  1. Pertimbangan Dan Putusan Peninjauan Kembali Produk Abal-Abal
    Merujuk pertimbangan dan putusan majelis hakim Agung Untuk Peninjauan Kembali Dengan Ketua Majelis, Dr.H.M Syarifuddin, S.H., M.H; Hakim-Hakim Anggota tertanda: Prof. Dr. Mohamad Askin, SH. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H. Panitera Pengganti Arman Surya Putra, S.H. ,M.H. dan Panitera Muda Pidana Khusus Suharto, SH.,M.Hum.

Berdasarkan Temuan Fakta Yang Ada dari salinan putusan peninjauan kembali untuk terpidana dr. Tunggul P. Sihimbing MHA, Antara lain:

 Berdasarkan situs direktori .mahkamahagung.go.id Nomor 22 PK/PID.SUS/2018, patut dikatakan produk ini tidak mungkin dihasilkan Majelus Hakim Agung Yang Mulia, Terutama Dr.H.M Syarifuddin, S.H., M.H tang mulia yang saat ini menjadi Ketua Lembaga Mahkamah Agung Mulia.

 Berdasarkan SEMA Tahun 2011 Bahwa situs direktori .mahkamahagung.go.id Nomor 22 PK/PID.SUS/2018, tidak dapat digunakan sebagai Fakta Hukum, dilan pihak Petikan Atau Putusan Atau Salinan Putusan Sesuai Amanat Peraturan Dan Undang Undang Belum Diterima.

Berdasarkan pemberitaan ini, shareholders hukum seperti KOMISI YUDISIAL, OMBUDSMAN Termasuk BAWAS Mahkamah Agung Harus Turun Tangan Untuk Melakukan Eksaminasi Dari Berbagai Penyimpangan yang ada.

Selain itu, karena besar dugaan adanga pemaksuan produk Lembaga Mahkamah Agung, hendaknya Bareskrim mabes Polri dapat pro aktif melakukan LIDIK Atau SIDIK Sesuai Kebutuhan Yang Ada.

(Ksh/Rls)

Facebook Comments