Dinilai Berlebihan, Ketum IMC Angkat Suara Terkait Perbup 28/2020

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020.

Namun perbup tersebut dinilai terlalu berlebihan, kata Galih Januar Pamungkas, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) ketika menghubungi lewat WhatsApp. Perbup yang dimaksud adalah, Bagian Kedua Kegiatan Keagamaan Pasal 12, Selasa (18/8/2020).

“Kita menganggap Bupati Lebak terlalu berlebihan dalam menangani Covid-19, Karena mengatur sampai ke wilayah peribadahan, padahal ibadah itu tidak tidak perlu diatur oleh perbup. Jadi, pertanyaannya apa urusannya Covid dengan agama ?, ditambah lagi ada istilah mempersingkat waktu, sedangkan dalam bahasa tidak ada waktu yang bisa dipersingkat,” katanya.

Sambung Galih, selanjutnya disana masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker, sedangkan masyarakat banyak yang tidak memakai karena alasan pekerjaan selain itu wilayah dikita itu tidak semua zona merah, sedangkan di Perbup tidak diatur wilayah mana saja. Perbup ini cangkupannya global seluruh wilayah Kabupaten Lebak, 28 Kecamatan tanpa pengecualian, sampai mengatur ke wilayah peribadahan.

“Kemudian dalam perbup tersebut, kita dibingungkan dengan kapasitas 50% dari tempat ibadah. Dalam Agama Islam ada yang namanya Shalat jumat, apakah ketika melaksanakan ibadah tersebut yang 50% shalat di Masjid, kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya yang 50%nya lagi dimana ?. Sedangkan Jama’ah shalat jumat itu selalu melebihi kapasitas Masjid,Kemudian Ibadah di agama Islam itu cakupannya banyak bukan hanya shalat lima waktu ini baru di Agama belum dari Agama-agama lain yang ada di Kabupaten lebak, karena konteks disini tidak disebutkan ibadah yang seperti apa ?, padahal dari pada PERBUP, lebih baik bupati mengeluarkan Edaran karena di PERBUP tidak ada masa berlakunya sampai kapan perbup ini di gunakan.” tungkasnya.

Baca Juga..!  Pangdam III Siliwangi Buka Kegiatan Karya Bakti Skala Besar

Pewarta : (Nita)

Facebook Comments