Diduga Tower BTS di Kecamatan Kelapa Dua Bermasalah

TANGERAN | BANTEN, suaramedia.id – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tangerang Raya (Getar), David Manuputty mengatakan adanya masalah Tower Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin yang telah berdiri di sebuah Ruko Jl. Dayung Raya No. 7 Rt 001 Rw 06 Perumnas Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dia juga menyebut, bahwa Tower BTS tersebut juga terkesan dibiarkan oleh pejabat setempat selama tiga (3) tahun lamanya.

“Kami sudah melakukan upaya klarifikasi dengan menanyakan langsung terkait izin tower BTS itu ke salah satu staf kelurahan kelapa dua, tapi dia terkesan menghindar saat ditanya,” ungkapnya Selasa, (13/10/2020).

Adanya dugaan keterlibatan pihak aparat setempat dalam hal membiarkan berdirinya Tower tersebut, sambung David, juga masih dalam investigasi lembaganya.

“Saat ini masih kami dalami dan masih kami lakukan investigasi di lapangan, diduga kuat adanya keterlibatan oknum pejabat kelurahan yang membackup sehingga tower tersebut bisa berdiri, padahal bisa saja perizinannya juga menyalahi aturan,” katanya.

Sementara, selaku Sekjen LSM Getar, Ir Sugiharto menambahkan, bahwa pihaknya berencana akan melayangkan surat kepada Dinas terkait untuk meminta kejelasan perihal izin berdirian tower tersebut.

“Lembaga kami rencananya juga akan mengirim surat ke dinas perizinan kaitan izin tower yang dinilai bermasalah ini, karena bagaimanapun jangan sampai keberadaan tower tersebut tidak menghasilkan apa-apa untuk pendapatan kas daerah,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Kelapa Dua H. Halimi mengatakan, bahwa keberadaan tower tersebut belum diketahuinya. Lantaran dirinya pun belum lama menjabat.

“Kalau towernya itu sudah berdiri 3 tahun, saya kan belum lama menjabat, coba tanya dulu sama Rt dan Rwnya,” singkat Halimi.

(Ksh)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Hadiri HUT Banten ke-22, Andika Hazrumy : Banyak Hasil Pembangunan Dirasakan Masyarakat