Di Dukuhturi, 20 Orang memilih Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

TEGAL | JATENG, suaramedia.id – Operasi Yustisi kembali digelar, kali ini petugas gabungan dari Koramil 10/Dukuhturi, Polsek Dukuhturi dan Satpol PP Kecamatan Dukuhturi melaksanakannya di Jl. Raya Pagongan, Selasa sore (22/9/2020).

Menyasar masyarakat yang tidak memakai masker, petugas gabungan menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protool Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal 

Dalam operasi kali ini terjaring 20 orang warga yang tidak memakai masker, baik dari warga yang lewat maupun yang sedang berkerumun.

Dari semua pelanggar, mereka memilih sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. (ats)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Kapolres Nias Pimpin Upacara Pakta Integritas WBK dan WBBM