Delapan CV Tersangkut Masalah Hukum Dua Oknum Pejabat SDA Diduga ikut Serta

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep, Dedi Falahudin, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat 30/10 terkait pemalsuan dokumen lelang 13 (tiga belas) paket Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi yang bersumber dari Dana DAK APBD 2020.

Ditemui diruang kerjanya pada selasa 3/11 oleh suaramedia.id, Dedi membenarkan pemanggilan dirinya oleh penyidik ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus dugaan pemalsuan dokumen uji lab Linning beton.

“Iya, saya dipanggil penyidik ditreskrimsus Polda Jatim dan disana saya dimintai keterangan atas dugaan pemalsuan Dokumen uji Lab Linning Beton untuk proyek rehab irigasi DAK 2020”, ucap dia.

Ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai hasil uji lab linning beton karena tidak ada koordinasi dari pihak LPSE. Menurutnya Dokumen administrasi lelang merupakan kewenangan dari pihak LPSE dan bukan tanggungjawab dirinya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, 2 (dua) oknum pejabat SDA berinisial H dan P diduga ikut serta melakukan penawaran menjadi pemenang lelang dan masing-masing mendapatkan satu paket pekerjaan.

Disisi lain Pihak Polda Jatim juga telah memanggil CV. Inticon sebagai Aplikator tunggal dari 8 (Delapan) CV tersebut pada Selasa 3/11 kemarin, untuk dimintai keterangan terkait dokumen yang dipersyaratkan dalam lelang.

Diantara 8 (Delapan) Cv yang menjadi pemenang lelang paket proyek rehabilitasi daerah irigasi antara lain CV. Andika Putra 2 (Dua) Paket, CV. Trio Chupank 2 (Dua) Paket, CV. Meta Soft 3 (Tiga) paket, CV. Garuda Sembilan 1 (Satu) Paket, CV. Maduratech Globalindo 1 (Satu) Paket, CV. Nonanitano 2 (Dua) Paket, CV. Pandeman Indah 1(Satu) Paket dan CV. Nabanu Imam 1 (Satu) Paket.

Tidak menutup kemungkinan juga para Direktur CV tersebut akan menunggu giliran dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda Jatim.

Baca Juga..!  Babinsa Sukomoro Hadiri Tasyukuran Warga Baru PSHT

(Msr)

Facebook Comments