Danramil hadiri Pemasangan Papan Larangan penambangan liar di DAS Sungai Gung di Desa Pener

TEGAL | JATENG, suaramedia.id – Bertempat di Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal telah dilaksanakan  pemasangan papan larangan penambangan liar di DAS sungai gung oleh cabang Dinas ESDM Provinsi Jateng wilayah Slamet Utara dan Dinas terkait. Selasa (10/12)

Selain dari Cabang Dinas ESDM Provinsi Jateng wilayah Slamet Utara Adi Wijayanto hadir juga diantaranya dari Balai Pusdataru Pemali – Comal Saefudin, Camat Pangkah diwakili oleh Kasi Trantib Prayitno, Kapolsek Pangkah diwakili Kanit Reskrim Ipda Marsono, Danramil Pangkah Kapten Inf Radiyono beserta Babinsa Pelda Rojiun, Bagian Hukum Kabupaten Tegal Rasturi, Bagian Pembangunan Kabupaten Tegal Teguh, Satpol PP Tabah Topan W dan Kades Pener Surip Widodo serta Tokoh pemuda Desa Pener Dedes Joyo.

Bahwa dilaksanakannya pemasangan papan larangan penambangan liar di DAS sungai gung Ds. Pener Kec. Pangkah Kab. Tegal yaitu menindak lanjuti hasil rapat koordinasi atas pengaduan oleh gerakan pemuda peduli lingkungan Ds. Pener pada tanggal 04 Desember 2019 yang bertempat di ruang rapat bagian pembangunan gedung Candra Kirana Lt 2 Setda Kab. Tegal.

Adapun tanah yang dilakukan penambangan yaitu milik Sdr. Tarmidi alamat Ds. Pener Rt. 09 Rw. 02 Kec. Pangkah Kab. Tegal. Yang selama ini menjadi keresahan warga Ds. Pener khususnya Rt. 01 Rw. 01 yang letaknya dekat dengan penambangan.

Untuk pemilik tanah, para supir truk dan penggali pasir diberikan arahan dan larangan oleh Kedes Pener, Dinas ESDM Prov. Jateng wilayah slamet utara, Satpol PP dan Kanit Reskrim Polsek Pangkah karena kegiatan tersebut sangat membahayakan jiwa dan lingkungan apabila tetap melakukan penambangan maka dari Dinas terkait akan menindak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Baca Juga..!  Danramil 07/Maos Bareng Babinsa Nonton Wayang Kulit Semalam Suntuk

(ats)

Facebook Comments