Cegah Penyebaran Covid-19, LBH Keadilan Minta MA Tunda Persidangan

TANGERANG | BENTEN, suaramedia.id – Dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Terhitung Senin (16/3/2020) petang, jumlah positif Covid-19 sebanyak 134 orang. Hal ini sebagaimana disampaikan Juru bicara pemerintah untuk penanganan kasus Covid-19 Achmad Yurianto.

Salah satu pencegahan penyebaran Covid-19 atau Coronavirus adalah dengan melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Upaya pencegahan dengan social distancing mutlak memerlukan partisipasi semua pihak.

Tak terkecuali institusi Mahkamah Agung (MA), hal ini mengingat Mahkamah Agung merupakan institusi yang memayungi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negera di seluruh Indonesia.

Atas hal di atas, LBH Keadilan meminta Mahkamah Agung membuat kebijakan untuk menunda persidangan di seluruh pengadilan Indonesia, tanpa terkecuali.

Penundaan persidangan dapat dilakukan secara terbatas pada perkara perdata dan perkara pidana yang masih memungkinkan dilakukan perpanjangan penahanan bagi seorang terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP. Jadi untuk perkara pidana yang masa penahannya sudah akan habis dan menurut hukum tidak bisa diperpanjang, maka tetap disidangkan.

“Lebih jauh pertimbangannya bahwa di pengadilan banyak pihak bertemu. Di sana ada pegawai pengadilan, hakim, penuntut umum, terdakwa, pihak penggugat, tergugat, dan saksi-saksi. Plus keluarga terdakwa yang juga kerap ikut hadir dalam ruang sidang,” ujar Abdul Hamim Jauzie, di Kantor LBH Keadilan yang beralamat Jl. Sumatera J-8 No. 12 Pondok Benda, Pamulang – Kota Tangerang Selatan. Selasa (17/3/2020).

Menurut Ketau LBH Keadilan ini, penundaan sidang juga sejalan dengan kebijakan Dirjen Pemasyarakatan yang meniadakan kunjungan bagi tahanan untuk sementara waktu.

“LBH Keadilan pun meminta agar setiap pengadilan menyediakan bembersih tangan atau hand sanitizer. Bisa ditempatkan di pintuk masuk, ruang tunggu, dan setiap ruang sidang. Hand sanitizer ini kan katanya sebagai salah satu mencegah penyerbaran Covid-19 juga” tegas Abdul Hamim Jauzie.

Baca Juga..!  Jelang PTM, 348 Siswa SMPIT Asy-Syukriyyah Tangerang Ikuti Vaksin Covid-19 Tahap II

(Ksh)

Facebook Comments