Cabuli Anak SD, Oknum Sopir Angkot Dibekuk Polisi

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kontrakanya yang barada di wilayah Perum 4, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Tersangka diketahui berinisial AC (25) dan korban sebut saja Mawar (14) bukan nama sebenarnya yang merupakan seorang siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Tangerang.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak keluarga korban, yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban di peroleh keterangan bahwa pelaku adalah AC berprofesi sebagai sopir angkot R 11, jurusan Perum-Cikokol.

“Jadi, korban pergi pulang gunakan angkot pelaku, saat korban bersama tersangka berada dalam angkot. Tersangka merayu korban dengan pura-pura kenal. Namun korban tidak menanggapi,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Simanggara Paratama, didampingi Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono.

Dijelaskan Aditya, saat korban menaiki angkot pelaku tidak sesui rute, korban nanya, bang mau kemana..? Kata Aditya menirukan perkataan korban, namun sopir tidak menanggapi malah merayu korban ngajak ke kontrakanya.

“Di kontrakan korban terus dirayu dengan kata-kata aku suka sama adik, aku sayang sama adik. Saat itulah korban terbujuk rayuan pelaku sehingga pelaku berhasil menggagahi korban,” ungkapnya.

Usai dicabuli korban diantar pulang dekat rumahnya. Sejak kejadian itu korban jadi pendiam dan suka melamun, sehingga paman dan bibinya curiga dan bertanya kepada korban apa yang sesungguhnya terjadi.

“Korban bercerita apa yang dialaminya. Selanjutnya keluarga korban melaporkan ke kantor kami (Polsek Jatiuwung-red), laporan kami tindak lanjuti hingga Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dikontrakanya,” terang Aditya.

Baca Juga..!  Cepat, Sigap dan Tanggap BPBD Kabupaten Tangerang dalam Terima Laporan Pengaduan Warga

Kapolsek menambahkan, korban sementara masih satu dan akan terus didalami. Pelaku juga mengaku menpunyai istri dan seorang anak. Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

(By)

Facebook Comments