Bupati Nias Tanggapi Penutupan Eks Terminal Lama

NIAS, suaramedia.id – Atas pemberitaan yang viral dibeberapa media oneline atas Polemik aset Kabupaten Nias antara Pemerintah Kota Gunungsitoli berunjuk Police line dari kepolisian Resor Nias, Jumat (6/9/2019).

Hal tersebut ramai dibicarakan di beberapa akun media sosial yang menerangkan bahwa sebagian pedagang melakukan protes kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli atas penutupan tersebut karena para pedagang sedang membangun kios di areal yang masih berproses hukum itu.

Melalui Kadis Kominfo Kabupaten Nias Dahlan Roso Lase menjelaskan bahwa Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM menanggapi hal tersebut, Beliau mengatakan memang benar adanya  dimana tanah eks terminal lama yang terletak di kota Gunungsitoli adalah masih milik Pemerintah Kabupaten Nias.

Masih tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias, pada tahun 2015  s/d 2016 , eks terminal lama pernah diberikan pinjam pakai kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Lebih lanjut Bupati Nias menjelaskan bahwa pada tahun 2017,  beberapa bangunan yang ada di dalam tanah eks terminal lama tersebut dirusak oleh oknum- oknum tertentu, maka atas pengrusakan bangunan itu,  Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nias”.

Bupati Nias menambahkan bahwa pada  tangal 26 Februari 2019,  Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati Bupati Nias untuk Pinjam Pakai kembali Lahan eks terminal lama tersebut, namun Pemerintah Kabupaten Nias tidak menyetujui, karena tanah tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Nias.

Namun kenyataanya di lapangan, pada bulan Maret 2019 di atas tanah eks terminal lama tersebut mulai dibangun kios pedagang  tanpa  persetujuan Pemerintah Kabupaten Nias, sehingga  Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Nias (Yuwanman lase, SH) tanggal 21 Maret 2019 kembali melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan oleh pihak tertentu kepada Polres Nias, dan atas laporan Kepala dinas Perhubungan tersebut Polres Nias melakukan penyegelan (Police line).

Baca Juga..!  Bupati Nias Hadiri Syukuran Tahun Baru 2020 di Rumah Ketua DPRD Kab Nias

Terkait hal tersebut,  Anggota DPRD Kabupaten Nias Berian Mei menanggapi bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias tersebut dengan melaporkan kepada  Polres Nias merupakan solusi terbaik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bahkan menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias atas pemasangan Police Line.

Lebih lanjut Berian Mei menyatakan bahwa penyerahan asset tersebut  harus taat azas dan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bahkan sepengetahuan saya penyerahan asset ini telah dibentuk tim oleh Gubernur Sumatera Utara  selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pada tahun 2019, dan sejalan dengan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 47 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara ucapnya Mengakhiri.

(DT/W-1) 

Facebook Comments