BNNK Langsa Amankan 18,9 Kg Sabu dari Seorang Terduga Pengedar

LANGSA | ACEH , suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial N (45), warga Dusun Blang Gading, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Panjang Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/02/2020) kemarin.

Informasi yang dihimpun suaramedia.id, team BNNK Langsa berhasil meringkus N saat berada di rumahnya yang berada di Dusun Blang Gading, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Panjang Peurelak. Dari hasil penggerebegan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18.915 Gram (18,9 Kg).

Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan oleh team BNNK Langsa yaitu, 17 bungkus sabu dalam Plastik Teh hijau dan 8 bungkus plastik bening ukuran 1 Ons.

Setelah itu, team BNNK Langsa pada 14 Februari 2020 membawa N yang merupakan terduga pengedar narkotika sabu beserta barang bukti ke Kantor BNNK Langsa untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, suaramedia.id, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak BNNK Langsa.

(Jun)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita