BNN Berhasil Sita 60M TPPU dari para Pelaku Tindak Pidana Narkotika

JAKARTA, suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menyita aset dengan total mencapai 60 M (enam puluh milyar) rupiah, dari tindak pidana pencucian uang milik para pelaku tindak pidana Narkotika dalam kurun waktu setahun ini. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BNN RI, drs. Heru Winarko, SH, yang didampingi Karo Humas dan Protokol, Sulistyo Pudjo serta para pejabat utama BNN dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis (25/7/19).

Heru Winarko dalam keterangan pers nya menyatakan bahwa BNN melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki para tersangka yang semuanya adalah berasal dari kejahatan narkotika. Aset yang disita oleh penyidik BNN dari para pelaku dan bandar narkoba tersebut ditaksir sejumlah Rp 60.078.957.386,- (enam puluh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

“Jumlah nominal tersebut merupakan total aset yang disita dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019,”  terang orang nomor satu di jajaran BNN RI dan akrab disapa HW itu, dihadapan puluhan Wartawan media Cetak, Online dan Elektronik.

Lebih jauh, HW menjelaskan secara detil rincian dari total aset yang disita BNN, diantaranya, 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000,- (tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). 1 unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). 2 unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000,-  (enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah).

“Motor senilai Rp 2.698.000.000,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah). 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Perhiasan senilai Rp 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah). Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386,- (sebelas miliar tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah),” bebernya, lengkap.

Baca Juga..!  Dandim Pekalongan Bersama Kapolres Tinjau Perayaan Natal di Kota Batik

Sementara itu, Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo, menambahkan, seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut  disita dari dua puluh dua orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika.

“Sebagian tersangka lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut. Untuk kedua puluh dua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang (TPPU) No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(By)

Facebook Comments