BLT Covid-19 Di Desa Sanghiang Disunat Oknum

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Warga Desa Sanghiang, keluhkan dugaan pungli yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Sanghiang, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pasalnya setiap pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 selalu di pangkas oleh ketua RT setempat di Desa Sanghiang, bahkan tahap pertama pemangkasan hak masyarakat terjadi di kantor Desa Sanghiang pada saat penyaluran BLT berlangsung, Senin (28/09/2020).

Saat di Konfirmasi, salah seorang Warga Desa Sanghiang, yang tidak bisa disebutkan namanya mengatakan, dirinya membenarkan jika adanya pemangkasan BLT Covid -19 di Desa Sanghiang, yaitu sebesar Rp 50 ribu/KPM setiap kali pencairan yang di lakukan oleh ketua RT dan di ketahui oleh pemerintah Desa Sanghiang.

“Ya betul, pungutan itu dilakukan sesudah saya sampai dirumah melalui ketua RT, begitupun dengan pencairan yang tahap ke dua dan tiga, dengan pungutan yg sama yaitu sebesar Rp. 50.000,” ujarnya.

Dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya pelanggaran lain dalam realisasi BLT di Desa Sanghiang, adanya pengakuan warga lainnya dari salah satu warga Desa Sanghiang yang membeberkan saat realisasi bantuan pandemi Covid-19 di Desa Sanghiang.

“Saya juga menerima BLT di Desa Sanghiang, tapi hasil pengalihan dari nama lain (subsidi silang). Tahap pertama saya menerima Rp.600.000 meski di pangkas sebesar Rp.50.000, namun tahap kedua saya hanya menerima sebesar Rp.200.000, itupun di pangkas lagi sebesar Rp.50.000 oleh ketua RT dan tahap ketiga saya hanya menerima sebesar Rp.100.000,” kata warga lain kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sanghiang, Ocid juga mengatakan, pungutan tersebut tanpa diketahui oleh Kepala Desa Sanghiang Bahkan dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada LPM dan panitia penyaluran BLT Covid-19.

Baca Juga..!  PT Charoen Pokphand Jaya Farm Berikan 500 Unit APD Kepada Pemkab Lebak

“Saya tidak tau persoalan ini, karena saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada LPM dan panitia penyaluran BST Covid-19,” Kata Ocid.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (Komcab) Kabupaten Lebak, Ucu Suhardi mengatakan, Dirinya meminta pemerintah daerah, Kepala Desa, perangkat desa, Pendamping Desa agar segera menyelesaikan persoalan pungli yang di sunat oleh oknum, hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah Desa Sanghiang sehingga timbul persoalan ini.

“Maka jika sudah terjadi hal seperti ini, laporkan saja kepada pihak yang berwajib,” tegas Ucu.

Pewarta : (Ricky/Jaya)

Facebook Comments